
6 Eks Anggota DPRD Jambi Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Ketok Palu RAPBD
Enam orang terdakwa eks anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dijatuhkan vonis 4 tahun penjara dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018.
Enam orang terdakwa eks anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dijatuhkan vonis 4 tahun penjara dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018.
KPK resmi menahan 6 orang tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017 dan 2018. Keenam orang itu ialah 5 eks anggota DPRD dan istri mantan gubernur.
KPK memanggil 6 mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 terkait lanjutan kasus ketok palu RAPBD.
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menahan lima tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Siapa saja?
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola kini bisa menghirup udara bebas karena bebas bersyarat. Zumi Zola kini tidak lagi mendekam di penjara.
Empat mantan anggota DPRD Jambi ditetapkan tersangka kasus suap pengesahan RAPBD 2017. Mereka diduga meminta jatah Rp 700 juta untuk fraksinya.
Berkas penyidikan kasus dugaan suap DPRD Jambi atas nama tersangka Cornelis Buston dinyatakan lengkap. Cornelis, Ketua DPRD Jambi 2014-2019, segera disidangkan.
Penahanan para terdakwa menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari, terhitung mulai 27 Oktober 2020 sampai dengan 15 November 2020.
"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Lili.
Penyidik KPK memeriksa 3 mantan anggota DPRD Jambi dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018. Ketiganya diperiksa sebagai tersangka.