
Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara-Denda Rp 1 M, Kuasa Hukum: Tidak Adil
Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus skincare bermerkuri. Kuasa hukumnya menilai tuntutan tersebut tidak adil dan berlebihan.
Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus skincare bermerkuri. Kuasa hukumnya menilai tuntutan tersebut tidak adil dan berlebihan.
Dosen hukum Riza Alifianto bersaksi dalam sidang kasus skincare Mira Hayati. Dia menekankan pentingnya uji lab dan perbandingan produk.
Sidang kasus skincare Mira Hayati yang diduga mengandung merkuri berlanjut. Penasihat hukum menghadirkan saksi dan ahli pidana untuk meringankan.
Saksi dari PT AMMU, Saiful, bersaksi di persidangan terkait penyitaan produk skincare Mira Hayati. Ia menyatakan produk yang diuji BPOM bukan sitaan pabrik.
BPOM Makassar, sempat mencabut izin edar salah satu produk skincare milik Mira Hayati yang diduga mengandung merkuri.
Kasus skincare bermerkuri di Makassar berlanjut. Owner Mira Hayati dan suami Fenny Frans, Mustadir menjalani sidang pemeriksaan saksi di PN Makassar.
Owner skincare Mira Hayati ajukan penangguhan penahanan saat sidang kasus peredaran produk kosmetik bermerkuri. Ini alasannya!
Mira Hayati, pemilik skincare, menjalani sidang perdana di Makassar terkait produk mengandung merkuri. Sidang dilanjutkan pekan depan untuk pemeriksaan saksi.
Tiga pemilik skincare berbahan merkuri, Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Dg Sila, mulai diadili di PN Makassar. Sidang dakwaan berlangsung bertahap.
Kasus owner skincare bermerkuri di Makassar memasuki babak baru. Tiga tersangka Mira Hayati, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila akan segera diadili.