
KPK Lelang Emas hingga Tas Milik Eks Rektor Unila Karomani
KPK melelang barang rampasan milik terpidana suap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, yang di antaranya emas hingga tas.
KPK melelang barang rampasan milik terpidana suap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, yang di antaranya emas hingga tas.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis hukuman 8 tahun penjara untuk terpidana eks Rektor Unila, Prof Karomani.
Eks Rektor Unila, Karomani, divonis 10 tahun bui. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Tiga akademisi Universitas Lampung (Unila) yang terbukti melakukan tindakan korupsi dalam kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila tahun 2022 divonis.
Eks Rektor Unila Karomani diberikan vonis lebih ringan dari tuntutan. Ini alasan hakim yang tertuang dalam amar putusan.
Karomani menyampaikan pembelaan pada sidang suap PMB Unila. Karomani menyebut infak dari orang tua calon mahasiswa bukanlah suap.
Prof Karomani membacakan pledoi pada sidang lanjutan suap Unila. Karomani menyebut infak yang ada di Unila bukanlah suap tapi amal.
Tuntutan terhadap Karomani dibacakan oleh jaksa dari KPK dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (27/4/2023).
Siti Ma'rifah, putri sulung Wapres Ma'ruf Amin ikut menitipkan calon mahasiswa ke Unila. Titipan Siti itu kemudian diterima di Fakultas Kedokteran.
Mantan Rektor Unila, Karomani tak bisa menahan emosi dan mengancam akan melaporkan media ke polisi. Dia menuding media memberitakan kabar bohong soalnya.