Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan banding atas hasil vonis Majelis Hakim yang menjatuhi hukuman 10 tahun penjara untuk terpidana eks Rektor Unila, Prof Karomani. Banding tersebut telah didaftarkan melalui PN Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Selasa (30/5/2023).
Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pernyataan banding yang dilayangkan oleh Jaksa Agung Satrio Wibowo sebagai Penuntut Umum telah didaftarkan dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, atas nama Terdakwa Karomani.
Kemudian, pada banding selanjutnya untuk dua rekan Karomani yakni terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri pada nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ahmad Handoko selaku kuasa hukum Karomani menyatakan siap mengikuti proses bandingnya.
"Ya kami menghormati langkah upaya hukum banding dari KPK karena itu merupakan hak JPU, kami pada prinsipnya siap mengikuti proses hukum di tingkat banding," kata dia saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (2/6/2023).
Ia mengatakan pihaknya juga akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim."Iya (banding), kita mengikuti KPK," ucapnya.
Sebelumnya, pada sidang yang bergulir pada Kamis (25/5/2023) eks Rektor Unila, Prof Karomani divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp. 400 Juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Selain itu, Karomani juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 8.075.000.000 yang wajib dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan dan diganti dengan hukuman penjara 2 tahun jika tidak dibayarkan.
Sementara, dua rekan Karomani yakni eks Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heriyandi serta Eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila tahun 2022. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp. 200 Juta subsider 2 bulan penjara.
Selain itu, Kedua terdakwa ini juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) yang dimana sebesar Rp. 300 juta untuk Heriyandi dan Rp. 150 juta untuk Muhammad Basri.
(mud/mud)