Hakim telah memutuskan vonis 10 tahun untuk terdakwa Eks Rektor Unila, Prof Karomani atas tindakan koprupsi yang dilakukannya. Selain Karomani, 2 reakannya yakni Eks Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heriyandi serta Eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri divonis 4,5 tahun penjara atau 4 tahun 6 bulan.
Tiga akademisi tersebut telah melakukan tindakan korupsi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Jalur Mandiri Unila tahun 2022. Selain 10 tahun penjara, Karamoi juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 8.075.000.000.
Sementara kedua rekanya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 Juta subsider 2 bulan penjara. Karomani dikenakan denda sebesar Rp 400 Juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk uang pengganti wajib dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan dan diganti dengan hukuman penjara 2 tahun jika tidak dibayarkan. Demikian juga dengan Heriyandi diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 300 juta. Sementara untuk Muhammad Basri Rp 150 juta.
Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dimana JPU sebelumnya menuntut 12 tahun hukuman penjara.
Sebelumnya dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karomani dituntut 12 tahun penjara dan dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar serta 10 ribu dollar Singapura.
Dia juga dikenakan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Demikian juga 2 rekanKaromani yang dituntut JPU KPK hukuman 5 tahun penjara.
Hakim menilai bahwa terdakwa kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila tahun 2022 ini telah melanggar sumpah jabatan sebagai Rektor Unila. Hal itu tertuang dalam amar putusan sebagai hal yang memberatkan saat dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan.
Selain itu, Karomani juga dinilai telah mendegradasi Universitas Lampung. Namun, meski banyak hal yang memberatkan Karomani dalam amar putusan tersebut, hakim menilai beberapa hal yang meringankan Karomani hingga mempengaruhi putusan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
"Ada hal-hal yang meringankan terdakwa dalam amar putusan ini.Didalam dunia pendidikan, terdakwa berkecimpung cukup lama, maka jasa-jasa tersebut tidak boleh diabaikan. Bahwa terdakwa juga tidak pernah dihukum serta terdakwa juga telah mengakui kesalahannya," terang Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan.
Untuk itu, lanjut Lingga terhadap lamanya vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa dianggap telah tepat.
"Perbuatan terdakwa mencederai jasa para pahlawan pendidikan, jadi terhadap lamanya pidana yang dijatuhi untuk terdakwa dirasa sudah tepat dan adul tanpa ada diskriminatif maupun manipulatif. Hal ini ditujukan agar menjadi efek domino untuk para pejabat lainnya agar tidak mengikuti perbuatan terdakwa," ucapnya.
(bpa/bpa)