 detikBaliSelasa, 21 Okt 2025 10:38 WIB
            
        
        
            detikBaliSelasa, 21 Okt 2025 10:38 WIB
            
            Mahasiswi Rekrut 3 Anak Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Divonis 11 Tahun
Hakim PN Kupang menjatuhkan pidana 11 tahun penjara terhadap mahasiswi bernama Fani. Fani merupakan perekrut 3 anak korban pencabulan eks Kapolres Ngada Fajar.








































.webp)











 
             
             
             
             
             
             
             
             
            