
Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Jurnalis di Kalsel Dituntut Penjara Seumur Hidup
Oknum TNI AL Jumran dituntut seumur hidup atas pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru. Tuntutan juga mencakup pemecatan dari dinas militer.
Oknum TNI AL Jumran dituntut seumur hidup atas pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru. Tuntutan juga mencakup pemecatan dari dinas militer.
Oknum prajurit TNI AL, Jumran menjalani sidang pertama kasus pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, hari ini. Oditur Militer Letkol Chk Sunandi membacakan dakwaan.
Kasus pembunuhan jurnalis Juwita memasuki babak baru. Berkas diserahkan ke Pengadilan Militer Banjarmasin. Sidang diperkirakan awal Mei.
Komans HAM juga telah merekomendasikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan serta saksi dan keluarga korban diberi perlindungan dan pemulihan hak.
Motif pembunuhan jurnalis Juwita oleh prajurit TNI AL Jumran terungkap. Pelaku merencanakan aksi dan menolak bertanggung jawab menikahi korban.
Cara keji prajurit TNI AL Jumran membunuh jurnalis bernama Juwita (23) di Banjarbaru, terkuak dalam proses rekonstruksi.
Denpomal Banjarmasin melakukan rekonstruksi kasus prajurit TNI AL Jumran membunuh kekasihnya, Juwita (23), yang juga seorang jurnalis wanita di Banjarbaru.
Keluarga jurnalis Juwita mengungkap fakta baru tentang pembunuhan dan pemerkosaan oleh prajurit TNI AL. Bukti video dan foto mendukung dugaan tersebut.
Fakta baru terungkap terkait pembunuhan jurnalis, Juwita (23). Ternyata, tak cuma dibunuh oleh prajurit TNI AL Jumran (J), tetapi kejinya korban juga diperkosa.
Denpomal mengamankan 1 unit mobil diduga jadi tempat eksekusi pembunuhan seorang jurnalis di Banjarbaru, Juwita (23), oleh oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu J.