Fakta Baru Jumran Prajurit TNI AL Bunuh Jurnalis Banjarbaru

Fakta Baru Jumran Prajurit TNI AL Bunuh Jurnalis Banjarbaru

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 04 Apr 2025 12:00 WIB
Jurnalis Banjarbaru, Juwita (23) tewas diduga dibunuh anggota TNI AL, Jumran. Bahkan kuasa hukum Juwita, M Pajri menyebut itu sebagai kasus pembunuhan berencana.
Kuasa hukum keluarga jurnalis Juwita. Muhammad Pazri. Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan
Banjarbaru -

Keluarga jurnalis bernama Juwita (23) mengungkap fakta baru pembunuhan yang dilakukan prajurit TNI AL Kelasi I Jumran (J). Pelaku juga disebut memerkosa korban.

Fakta baru itu diungkapkan pengacara keluarga Juwita, Muhammad Pazri. Dugaan ini ia sampaikan berdasarkan alat bukti.

"Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan," kata Pazri dilansir detikNews yang mengutip Antara, Kamis (3/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pazri menuturkan aksi pemerkosaan yang dilakukan Jumran terhadap korban pertama kali terjadi di rentang waktu 25-30 Desember 2024. Selanjutnya peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025, tepat di hari jasad korban ditemukan.

"Pada September 2024, kenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru," tutur Pazri.

ADVERTISEMENT

Saat itu, pelaku mengaku kelelahan setelah kegiatan sehingga menyuruh korban memesan kamar hotel. Korban pun tanpa menaruh curiga bersedia memesankan kamar penginapan di salah satu hotel di Banjarbaru.

Setelah kamar dipesan, pelaku menyuruh korban menunggu. Tak lama kemudian Jumran membawa korban masuk ke kamar dan mendorong ke tempat tidur. Pelaku sempat memiting korban sebelum memerkosa di dalam kamar tersebut.

Keluarga Juwita Punya Bukti Video dan Foto

Lebih lanjut, Pazri mengatakan keluarga Juwita memiliki bukti terkait dugaan pemerkosaan itu. Pihak keluarga mempunyai foto dan video.

"Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto," kata Pazri.

Sementara, pihak Denpomal Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi kepada awak media. Pelaku Jumran ini yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan sudah diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan pada Jumat (28/3) malam.




(asm/ata)

Hide Ads