
5 Fakta Trio 'Jenderal NII' Garut yang Akhirnya Dibui
Trio 'Jenderal NII' dinyatakan bersalah melakukan makar dan penghinaan terhadap lambang negara. Sederet fakta terungkap selama proses hukum berlangsung.
Trio 'Jenderal NII' dinyatakan bersalah melakukan makar dan penghinaan terhadap lambang negara. Sederet fakta terungkap selama proses hukum berlangsung.
Tiga Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) divonis hukuman 1,5 tahun hingga 4,5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Garut.
Trio jenderal Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut divonis ringan oleh majelis hakim. Masing-masing divonis 1,5 tahun hingga 4,5 tahun bui.
Hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis terhadap trio jenderal Negara Islam Indonesia (NII). Ketiganya divonis hukuman 1,5 tahun hingga 4,5 tahun bui.
Sidang vonis kasus video propaganda trio Jenderal NII di Garut kembali ditunda. Sidang putusan itu dijadwalkan digelar Kamis (23/6/2022) mendatang.
Sidang kasus video propaganda trio jenderal Negara Islam Indonesia (NII) kembali digelar hari ini, Kamis (9/6/2022). Sidang digelar usai tertunda tiga minggu.
Sidang vonis kasus trio jenderal NII Garut ditunda. Majelis hakim meminta kepada JPU dan penasihat hukum menunda sidang hingga dua pekan.
Pengacara meminta pemerintah menghapus video propaganda tiga jenderal NII Garut di YouTubet.
Jaksa memberikan tuntutan berbeda-beda kepada trio Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) di Garut, Jawa Barat, terkait penyebaran konten propaganda di YouTube.