Pemerintah Diminta Hapus Konten Propaganda 3 Jenderal NII di YouTube

Kabupaten Garut

Pemerintah Diminta Hapus Konten Propaganda 3 Jenderal NII di YouTube

Hakim Ghani - detikJabar
Selasa, 17 Mei 2022 15:41 WIB
Sidang Jenderal NII Garut.
Trio jenderal NIi Garut (Foto: Hakim Ghani/detikJabar).
Garut -

Puluhan video propaganda trio 'Jenderal' Negara Islam Indonesia (NII) masih beredar di YouTube. Pengacara minta video-video itu dihapus pemerintah.

Puluhan video berisi propaganda dan ajakan masuk NII yang sempat menghebohkan warga Garut beberapa waktu lalu masih beredar di YouTube.

Seperti dilihat detikJabar, Selasa (17/5/2022) siang, sebanyak 57 video tersebut masih bisa diakses di akun milik trio Jenderal NII, Parkesit 82.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akun tersebut juga terpantau hingga Selasa siang ini memiliki 398 subscriber.

Dendy Firmansyah, pengacara tiga Jenderal NII yang kini jadi terdakwa meminta agar konten-konten tersebut segera dihapus oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Kita akan mengajukan kepada pemerintah agar video-video itu di-takedown," kata Dendy kepada detikJabar, Selasa.

Dendy menjelaskan, video-video itu dikhawatirkan makin banyak dikonsumsi oleh masyarakat.

Ketiga Jenderal NII, Jajang, Sodikin dan Ujer sendiri diketahui sedang menjalani proses peradilan saat ini. Pada Kamis (12/5) lalu, ketiganya baru saja dituntut hukuman oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sodikin dan Jajang yang berperan sebagai deklarator dan pengunggah video dituntut lima tahun penjara. Sedangkan Ujer dituntut hukuman yang lebih rendah, yakni 2 tahun bui.

Hukuman terhadap Ujer diketahui lebih rendah. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) menilai Ujer hanya menyediakan tempat untuk membuat konten propaganda tersebut.

Ketiga terdakwa rencananya akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus tersebut pada Kamis (19/5) mendatang, dengan agenda pledoi.

Dendy menambahkan, selain mengajukan pembelaan terhadap ketiga terdakwa, pihaknya juga akan menyampaikan permohonan penghapusan konten kepada pemerintah.

"Akan kita sampaikan saat pledoi," pungkas Dendy.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads