Sidang Vonis Trio Jenderal NII Garut Ditunda

Sidang Vonis Trio Jenderal NII Garut Ditunda

Hakim Ghani - detikJabar
Kamis, 02 Jun 2022 12:09 WIB
Trio Jenderal NII saat hendak menjalani sidang pertama di PN Garut
Trio jenderal NII Garut. (Foto: Hakim Ghani/detikcom)
Garut -

Sidang vonis kasus konten YouTube propaganda trio Jenderal NII Garut ditunda. Sidang vonis rencananya akan digelar Kamis depan. Hal tersebut dikonfirmasi pengacara ketiga terdakwa, Rega Gunawan. Rega mengatakan penundaan sidang diminta langsung majelis hakim.

"Sidang putusannya jadi Minggu depan," kata Rega saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/6/2022).

Rega mengatakan, sidang beragendakan putusan dalam kasus video propaganda trio Jenderal NII ini rencananya akan digelar Kamis (9/6/2022) mendatang di PN Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada agenda persidangan sebelumnya, tanggal 19 Mei lalu, pihaknya, kata Rega, sudah menyampaikan pembelaan untuk ketiga tersangka, yakni Ujer, Sodikin, dan Jajang.

"Majelis hakim minta waktu ke JPU dan penasihat hukum untuk menunda waktu putusan dua minggu," katanya.

ADVERTISEMENT

Ketiga terdakwa dalam kasus itu dituntut hukuman berbeda. Jajang Koswara dan Sodikin dituntut jaksa untuk dihukum bui selama 5 tahun.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, Ujer, dituntut dua tahun bui. Jaksa Penuntut Umum Ariyanto mengatakan, Ujer dituntut hukuman yang lebih rendah karena beberapa alasan.

"Satunya, Pak Ujer, karena memang di fakta persidangan yang bersangkutan itu hanya dipakai tempat atau rumahnya saja, itu kita tuntut dua minggu," ungkap Ari.




(ors/ors)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads