
BP Jamsostek: Santunan Keluarga Kru Sriwijaya Air SJ182 48 Kali Upah
BP Jamsostek memastikan, keluarga korban yang bertugas mendapat perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja atau Jaminan Kematian bagi para korban.
BP Jamsostek memastikan, keluarga korban yang bertugas mendapat perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja atau Jaminan Kematian bagi para korban.
Sebelumnya, memberikan perlindungan kepada seluruh pegawai non-ASN, di antaranya ketua RT/RW, pegawai non-ASN, dan perusahaan/badan usaha.
Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk prajurit TNI, anggota Polri hingga PNS Kementerian Pertahanan (Kemhan) naik.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para Gubernur memberikan jaminan kecelakaan kerja kepada tenaga medis hingga relawan COVID-19.