Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo akan mengkaji permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait potongan tarif aplikator ojek online (ojol) di bawah 10%. Keinginan Prabowo itu sebelumnya disampaikan dalam pidatonya di peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional.
Dilansir dari detikFinance, Hans mengatakan pihaknya siap mematuhi aturan pemerintah. Termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026," kata Hans dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hans mengaku pihaknya akan mengkaji dan memahami detail penyesuaian baru dalam peraturan tersebut. Pihak GoTo juga akan berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain agar tetap bisa memberi manfaat berkelanjutan bagi ojol dan pelanggan Gojek.
"Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," jelas Hans.
Potongan Tarif Ojek di Bawah 10%
Diketahui, Prabowo menyinggung besarnya potongan dari pihak perusahaan atau aplikator yang mencapai 20%. Ia menegaskan tidak setuju dengan hal itu dan meminta agar potongan ojol dikurangi di bawah 10%.
Oleh karena itu, Prabowo sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Perpres tersebut memuat sejumlah aturan di antaranya pemberian BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.
Lewat Perpres tersebut pemerintah juga mengatur pendapatan bagi pengemudi dan aplikator dibagi dari sebelumnya 80%-20% menjadi 92%- 8%.
"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan, juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," tutup Prabowo.
(hsr/sar)











































