detikSumutSenin, 18 Mei 2026 22:30 WIB
Bunuh Istri karena Tolak Berhubungan Intim, Pria di Medan Dituntut 15 Tahun Bui
Asrizal dituntut 15 tahun penjara setelah membunuh istrinya, Nur Sri Wulandari, dengan bantal. Kasus ini berawal dari penolakan berhubungan intim.











































