Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan terhadap remaja perempuan berinisial CK (15) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Pelaku yang merupakan mantan pacar korban, A (14), diduga nekat menghabisi nyawa korban karena takut hubungan intim mereka diketahui orang tua.
Wakapolres Nabire Kompol Piter Kendek menjelaskan, korban dan pelaku sempat berpacaran pada Mei 2026. Dalam masa hubungan tersebut, keduanya diketahui pernah melakukan hubungan badan.
"Pelaku dan korban melakukan hubungan intim sebanyak satu kali tanpa ada paksaan," kata Piter dalam keterangannya, dilansir detikSulsel, Minggu (2/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hubungan keduanya berakhir pada Juni 2026 setelah pelaku menjalin kedekatan dengan perempuan lain di sekolah. Korban yang tidak menerima keputusan tersebut kemudian mengancam akan menceritakan hubungan mereka kepada orang tua pelaku.
"Korban mengancam pelaku bahwa akan menyampaikan ke orang tua pelaku di mana pelaku sudah pernah melakukan hubungan badan dengan korban," beber Piter.
Ancaman itu membuat pelaku ketakutan. Menurut polisi, pelaku sempat terpikir mengakhiri hidupnya, tetapi membatalkan niat tersebut dan memilih memutus komunikasi dengan memblokir nomor WhatsApp korban.
"Kemudian pelaku menjawab, 'Jangan kah!!'. Karena merasa takut pelaku berniat untuk bunuh diri tapi niat tersebut dibatalkan oleh pelaku sendiri karena masih memikirkan orang tuanya," kata Piter.
Korban kemudian meminta teman-temannya agar pelaku membuka blokir WhatsApp. Setelah komunikasi kembali terjalin, pelaku justru mulai merencanakan pembunuhan.
"Pelaku sudah merasa ketakutan sehingga dari situ timbul niat pelaku untuk membunuh korban. Pelaku dengan korban kembali komunikasi melalui chatting WhatsApp saat itu korban meminta dengan pelaku bisa ketemu yang terakhir," ungkapnya.
Pelaku kemudian mengajak korban bertemu di kawasan depan Dunia Kolor. Polisi menyebut pelaku telah membawa satu botol minyak tanah dan sebilah pisau dapur yang disimpan di jok sepeda motornya.
Awalnya pelaku berniat menikam korban. Namun, rencana itu gagal setelah korban menyadari keberadaan pisau dan berusaha melarikan diri.
"Saat itu korban langsung merasa ketakutan dan langsung lari mengikuti jalan ke arah balik ke kota kemudian pelaku masukkan kembali pisau tersebut ke dalam jok sambil mengikuti korban dari belakang," jelasnya.
Pelaku kemudian membuang pisau setelah korban meminta senjata tersebut disingkirkan. Saat korban merasa situasi sudah aman dan mendekat, pelaku mendorongnya ke semak-semak, mencekik hingga tak berdaya, lalu menyiramkan minyak tanah ke tubuh korban.
"Karena merasa korban sudah tak berdaya selanjutnya pelaku mengambil minyak tanah di dalam jok motor lalu menyiram dari kepala sampai ke kaki, setelah menyiram minyak tanah selanjutnya pelaku membakar rambut korban menggunakan korek gas yang juga sudah disiapkan sebelumnya," ungkap Piter.
Jasad korban ditemukan dalam kondisi terbakar di Jalan Waroki, dekat Pantai Naikere, Kabupaten Nabire, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIT. Kondisi tubuh korban yang hangus sempat menyulitkan proses identifikasi.
Polisi akhirnya memastikan identitas korban melalui sidik jari, koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta informasi dari masyarakat hingga keluarga datang untuk memastikan identitas korban.
Setelah identitas korban terungkap, penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan korban bersama seorang pria sebelum kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
"Kurang dari satu kali dua puluh empat jam kami berhasil mengamankan pelaku. Kejadian sekitar pukul delapan malam dan sekitar pukul 3 dini hari pelaku sudah kami amankan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Karena pelaku masih berusia anak, proses hukum akan mengikuti ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
"Komitmen kami bersama Kapolres, perkara ini diproses secara profesional. Pelaku kami sangkakan dengan pasal pembunuhan berencana karena seluruh alat bukti mengarah pada adanya unsur perencanaan," tegasnya.
