
Rapim MA: Anggota TNI Homoseksual Dikenai KUHP Militer, Ancaman 28 Bulan Bui
Rapim MA memutuskan anggota TNI yang terbukti homoseksual akan dikenai Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer. Sanksinya pidana maksimal 28 bulan penjara.
Rapim MA memutuskan anggota TNI yang terbukti homoseksual akan dikenai Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer. Sanksinya pidana maksimal 28 bulan penjara.
Tiga anggota TNI, yaitu Serka SGN, Serka AA, dan Serka ARB, lolos dari hukuman. Sebab, hubungan mereka sudah lama terjadi, sehingga secara hukum kedaluwarsa.
A Meng didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang. Dia didakwa melakukan perdagangan orang karena membuka tempat pijat plus-plus untuk gay di Medan.
"Tidak ada sedikit pun ruang bagi pelanggar syariat Islam di kota ini. Baik itu pelanggar khalwat, khamar, dan maisir," kata Walkot Banda Aceh Aminullah.
Dua pria di Banda Aceh, Aceh, digerebek warga karena diduga berhubungan badan sesama jenis. Keduanya kini ditahan di sel polisi syariah.
Serka G awalnya dihukum bebas dan tidak dipecat. Di tingkat kasasi, vonis Serka G dianulir dan dia dipenjara serta dipecat.
Hubungan seks sejenis itu dilakukan secara terpisah dengan waktu yang bergantian. Atas perbuatannya, Serka G diproses dan diadili secara terpisah.
"Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti tidak cukup layak untuk dipertahankan di lingkungan kehidupan TNI sebagai prajurit TNI," kata majelis hakim.
TNI telah memecat prajurit-prajuritnya yang terbukti gay. Kini TNI menegaskan tak akan merekrut calon tentara yang LGBT. Orientasi seks itu dianggap tak patut.
Kasus LGBT di lingkungan TNI dan Polri menyeruak belakangan ini. Banyak prajurit kena sanksi hingga pecat. Komnas HAM mengkritisi isu orientasi seksual aparat.