
Mengenal Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat DPR
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, DPR memiliki hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. Berikut penjelasannya.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, DPR memiliki hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. Berikut penjelasannya.
Berikut ini pengertian dan mekanisme 3 hak DPR, yakni hak angket; hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.
DPR memiliki tiga hak istimewa untuk menunjang dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Salah satunya hak angket DPR.
Penjelasan tentang hak angket DPR RI yang termasuk dalam tiga hak istimewa DPR dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan perundangan.
Hak interpelasi adalah salah satu dari hak yang dimiliki DPR. Apa contohnya?
Politikus PDIP Henry Yosodiningrat mengatakan pansus hak angket KPK nantinya bisa saja menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam memberikan rekomendasi.