Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki peran penting dalam pembuatan undang-undang, pengawasan pemerintah, dan mewakili rakyat. Selain itu, DPR mempunyai 3 hak yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Nah, apa kalian sudah tahu apa itu hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat?
3 Hak DPR
Merangkum dari laman resmi DPR, JDIH Kemenkeu, dan buku Pengawasan Hukum terhadap Aparatur Negara oleh Angger Sigit Pramukti dan Meylani Chahyaningsih, berikut ini pemaparan hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Hak Angket
- Pengertian hak angket: hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, berbangsa, serta bernegara yang diduga bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
- Mekanisme hak angket: hak angket diajukan oleh sedikitnya dua puluh lima orang anggota DPR yang berasal lebih dari satu fraksi, dilengkapi dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, plus alasan penyelidikan.
Usulan penyelidikan tersebut akan jadi hak angket jika disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah anggota DPR dan disetujui setengah anggota yang hadir.
- Hasil hak angket: DPR akan memutuskan untuk menerima atau menolak usul hak angket tersebut. Jika diterima, maka DPR dapat membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR dengan keputusan DPR. Sebaliknya, jika DPR menolak usulan tersebut, maka usulan tidak dapat diajukan kembali.
2. Hak Interpelasi
- Pengertian: hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Mekanisme: sekurang-kurangnya ada 13 orang anggota DPR yang mengajukan usul kepada DPR untuk menggunakan hak interpelasi suatu kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
3. Hak Menyatakan Pendapat
- Pengertian: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
- Kebijakan pemerintah atau tentang kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional.
- Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, atau
- Dugaan bahwa presiden/wakil presiden melakukan pelanggaran hukum, baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, atau tindak pidana berat lainnya, atau melakukan perbuatan tercela, dan/atau presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
- Mekanisme: hak menyatakan pendapat bisa muncul jika diusulkan minimal 25 anggota DPR. Hak menyatakan pendapat juga harus disertai dokumen yang memuat:
- Materi seperti dimaksud dalam Pasal 77 ayat 4 huruf a (UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD) tentang kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional dan alasan pengajuan usul pernyataan pendapat.
- Materi hasil pelaksanaan hak interpelasi atau hak angket
- Materi dan bukti yang sah atas dugaan adanya tindakan pasal 77 ayat 4 huruf c atau materi dan bukti yang sah atas dugaan tidak dipenuhinya syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat 4 huruf c.
Itulah pengertian 3 hak DPR yakni hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.
(nah/nwk)