
KPK Jebloskan Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Makassar
KPK menjebloskan eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng, terpidana kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015, ke Lapas Kelas I Makassar.
KPK menjebloskan eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng, terpidana kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015, ke Lapas Kelas I Makassar.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng dicopot dari jabatannya usai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Mendagri Tito Karnavian resmi memberhentikan Bupati Mimika Eltinus Omaleng setelah terbukti terlibat kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
MA mengabulkan kasasi yang diajukan KPK atas vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng, namun KPK hingga kini belum mengeksekusinya.
KPK mengapresasi putusan MA yang mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa KPK terkait vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng. KPK kini menunggu salinan putusan
Jaksa KPK mengajukan kasasi atas vonis bebas Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Kasasi itu dikabulkan MA, Eltinus dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.
KPK berpeluang kembali memproses Bupati Mimika Eltinus Omaleng usai divonis lepas dari kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
ASN di Mimika, Papua Tengah melakukan mogok kerja sebagai protes kebijakan Bupati Mimika Eltinus Omaleng merotasi jabatan tidak sesuai aturan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara terkait kembali aktifnya Eltinus Omaleng sebaga Bupati Mimika usai divonis lepas di kasus korupsi
KPK menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.