KPK menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan kerugian negara Rp 21,6 miliar. Kasus ini sebelumnya menjerat Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka namun belakangan divonis lepas oleh majelis hakim.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan penetapan 5 tersangka tersebut berdasarkan hasil pengembangan penyidikan di kasus tersebut.
"KPK juga saat ini sudah mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka," ungkap Ali kepada wartawan, dilansir dari detikNews, Selasa (22/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali tidak merinci identitas tersangka. Namun dia menuturkan ada dua di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN).
"Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN," jelasnya.
Ali juga mengomentari soal vonis lepas Eltinus Omaleng. Bupati Mimika nonaktif itu sebelumnya divonis lepas oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (17/7).
Ali menuturkan KPK melakukan perlawanan terhadap vonis lepas tersebut. Kasasi telah diajukan ke Mahkamah Agung dan kini masih berproses.
"Teman-teman tahu kemarin, salah satu terdakwa Eltinus Omaleng itu kan diputus lepas dari tuntutan dan saat ini masih berporses kasasi di Mahkamah Agung," sebut Ali.
Eltinus Omaleng Dicegah ke Luar Negeri
Sementara Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng kini dicegah ke luar negeri terkait kasus tersebut. Kebijakan ini dilakukan di tengah pengembangan kasus dugaan korupsi tersebut.
"KPK telah ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap Eltinus Omaleng (Bupati Mimika) dalam posisinya sebagai salah seorang saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8).
Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. Eltinus Omaleng akan dicegah hingga Januari 2024.
"Sikap kooperatif kami ingatkan pada saksi untuk menghadap tim penyidik sebagaimana penjadwalan pemanggilan yang segera akan dikirimkan," jelas Ali.
Alasan Eltinus Omaleng Divonis Lepas
Humas Pengadilan Negeri Makassar Sibali memberikan penjelasan terkait putusan majelis hakim yang memvonis lepas Bupati Mimika nonaktif itu. Majelis hakim menilai terdakwa Eltinus Omaleng hanya melakukan kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara.
"Memang putusannya itu adalah putusan ontslag. Artinya, pihak terdakwa ini, Bupati ini, dia cuma terbukti kesalahan administrasi. (Majelis hakim) tidak melihat ada kerugian yang dilakukan," ujar Sibali kepada detikSulsel, Selasa (18/7).
Lain halnya dengan Eltinus, dua terdakwa lainnya yakni Marthen Sawy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
"Adapun yang dua orang ini terbukti melakukan kerugian sebagai pelaksana kegiatan. Bupati yang terdakwa cuma kesalahan administrasi. Itu salah satu pertimbangan (dari majelis hakim),"jelasnya.
(sar/ata)