Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan Bupati Mimika Eltinus Omaleng setelah terbukti terlibat kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Tito pun menunjuk Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika.
"Iya, dia (Eltinus Omaleng) diberhentikan tidak dengan hormat. Suratnya sudah keluar tinggal dieksekusi, tapi SK Plt Bupati juga sudah keluar," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo kepada wartawan di Sorong, Papua Barat Daya, Senin (27/5/2024).
SK pemberhentian Eltinus diteken Tito pada 20 Mei 2024. Eltinus diberhentikan setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 523 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 April 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, (Eltinus terbukti bersalah) karena saat KPK banding atau kasasi ke Mahkamah Agung kita tunggu putusannya dan putusan sudah ada. Kemarin tidak cepat dieksekusi juga karena kita harus ada salinan putusan dulu," tambahnya.
Namun John Wempi mengemukakan, salinan putusan sudah diterima yang menjadi acuan pemberhentian Eltinus. Dia menegaskan Johannes Rettob kini resmi mengemban amanah sebagai Plt Bupati Mimika.
"Nah kemarin kan sudah dikirim ke Tipikor Makassar kemudian dikirim ke Kemendagri maka suratnya keluar kemarin. Jadi, pemberhentian Pak Eltinus Omaleng kemudian menunjuk Pak Johannes Rettob sebagai Plt Bupati," sambungnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng selaku terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika pada 17 Juli 2023. Belakangan, Jaksa KPK mengajukan kasasi atas vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Kasasi itupun dikabulkan Mahkamah Agung (MA) hingga Eltinus dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 24 April 2024.
"Kabul. Pidana penjara dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," bunyi petikan putusan MA dilansir dari detikNews, Kamis (25/4).
Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya, dan hakim Ansori serta hakim Ainal Mardhiah sebagai anggota majelis. MA menyatakan Eltinus terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(sar/asm)