Jejak Kasus Korupsi Eltinus: Sempat Bebas, Kini Dicopot dari Bupati Mimika

Jejak Kasus Korupsi Eltinus: Sempat Bebas, Kini Dicopot dari Bupati Mimika

Tim detikcom - detikSulsel
Selasa, 28 Mei 2024 07:00 WIB
Bupati Mimika Eltinus Omaleng (kiri) menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). KPK menahan tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng usai dilakukan penjemputan paksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto: Eltinus Omaleng saat ditahan KPK. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Mimika -

Bupati Mimika Eltinus Omaleng dicopot dari jabatannya usai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015. Dalam perjalanannya, Eltinus Omaleng sempat divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, namun kembali dijerat setelah kasasi KPK dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menjerat Eltinus Omaleng menyebabkan kerugian negara Rp 21,6 miliar. Eltinus lebih dulu diadili dalam kasus korupsi tersebut dengan vonis 2 tahun penjara.

Sementara, jaksa KPK telah membacakan tuntutan terhadap empat orang terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024). Keempat terdakwa dituntut 2 hingga 4 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 itu ialah Totok Suharto selaku pegawai negeri sipil (PNS) Mimika, Gustaf Urbanus Patandianan selaku Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Arif Yahya selaku Direktur PT Dharma Winaga, dan pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata jaksa saat membacakan tuntutan dilansir dari detikNews.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini, Arif Yahya didakwa bersama-sama dengan Bidiyanto Wijaya, Gustaf Urbanus, Totok Suharto, serta Eltinus Omaleng yang merupakan Bupati Mimika 2014-2019, Marhen Sawy selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah yang masing-masing dilakukan penuntutan terpisah telah melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi surat perjanjian konstruksi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada tahun 2015.

Eltinus Sempat Ajukan Praperadilan

Dalam kasus ini, Eltinus Omaleng memiliki rekam jejak melakukan perlawanan terhadap KPK. Perlawanan itu ditandai dengan sikap Eltinus yang mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus tersebut pada 2022 lalu.

Eltinus mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam perkara itu, Eltinus berstatus sebagai Pemohon, dengan Termohon KPK.

Padahal, KPK saat itu sejatinya belum mengumumkan penetapan status Eltinus sebagai tersangka di kasus ini. Namun Eltinus dalam gugatannya menilai penetapan tersangkanya tidak sah.

"Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon (Eltinus Omaleng) yang dilakukan oleh Termohon (KPK) adalah tidak sah," bunyi permohonan Eltinus dalam SIPP PN Jaksel, Selasa (16/8/2022).

Belakangan, gugatan Eltinus itu pun ditolak. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Eltinus sudah cukup alat bukti.

"Mengadili menolak eksepsi seluruhnya, menolak permohonan peradilan Pemohon," kata hakim Wahyu Iman Santosa di PN Jaksel dilansir dari detikNews, Kamis (25/8/2022).

Berdasarkan putusan itu, KPK akhirnya menangkap Eltinus di salah satu hotel di Jayapura, Papua pada 6 September 2022. Kasus hukum yang menjerat Eltinus membuatnya diberhentikan sementara alias berstatus nonaktif dari Bupati Mimika.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Eltinus Omaleng Divonis Bebas

Saat kasus ini bergulir di persidangan, majelis PN Makassar memvonis lepas Eltinus Omaleng di kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dalam sidang yang digelar 17 Juli 2023. Majelis hakim menilai perbuatan Eltinus bukanlah merupakan tindak pidana.

"Menyatakan terdakwa Eltinus Omaleng terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," demikian putusan hakim seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Selasa (18/7/2023).

Humas PN Makassar Sibali juga memberikan penjelasan lebih lanjut terkait putusan majelis hakim. Majelis hakim menilai terdakwa Eltinus Omaleng hanya melakukan kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara.

"Memang putusannya itu adalah putusan ontslag. Artinya, pihak terdakwa ini, Bupati ini, dia cuma terbukti kesalahan administrasi. (Majelis hakim) tidak melihat ada kerugian yang dilakukan," ujar Sibali kepada detikSulsel.

KPK pun melawan vonis tersebut dengan mengajukan kasasi. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku heran dengan putusan PN Makassar lantaran tidak adanya uraian pertimbangan hukum yang dijabarkan hakim saat membacakan pokok putusan.

"Majelis hakim yang menyidangkan perkara dimaksud saat membacakan putusan yang terbuka untuk umum saat itu sama sekali tidak membacakan dan menguraikan terkait pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pokok dari putusan," kata Ali Fikri dilansir dari detikNews, Kamis (10/8/2023).

"Atas tindakan majelis hakim yang hanya membacakan amar putusan tersebut, bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP," tambahnya.

Ali menambahkan putusan hakim juga bertolak belakang dengan fakta persidangan. Dalam sidang diketahui tim jaksa telah membeberkan bukti soal korupsi Eltinus Omaleng yang telah mengakibatkan kerugian negara.

"Dalam persidangan sebagaimana alat bukti yang dihadirkan tim jaksa dengan jelas menerangkan perbuatan terdakwa yang dengan perintah dan diketahui serta dikehendakinya untuk melakukan korupsi pembangunan gereja Gereja Kingmi Mile 32 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Ali Fikri.

Keputusan PN Makassar itu membuat Eltinus Omaleng kembali diaktifkan menjadi Bupati Mimika pada 4 September 2023. Pengaktifan kembali jabatan bupati itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Noor 100.2.1.3-3640 Tahun 2023 dan melalui acara serah terima jabatan yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk di Gedung Eme Neme Yauwere, Kota Timika.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

Vonis Bebas Bupati Mimika Dianulir

Jaksa KPK mengajukan kasasi atas vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Kasasi itupun dikabulkan MA hingga Eltinus dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun yang putusan dibacakan pada Rabu (24/4).

"Kabul. Pidana penjara dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," bunyi petikan putusan MA dilansir dari detikNews, Kamis (25/4).

Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya, dan hakim Ansori serta hakim Ainal Mardhiah sebagai anggota majelis. MA menyatakan Eltinus terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas dasar itu, Mendagri Tito Karnavian kemudian memberhentikan Eltinus Omaleng dari Bupati Mimika. Tito pun menunjuk Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika.

"Iya, dia (Eltinus Omaleng) diberhentikan tidak dengan hormat. Suratnya sudah keluar tinggal dieksekusi, tapi SK Plt Bupati juga sudah keluar," kata Wamendagri John Wempi Wetipo kepada wartawan di Sorong, Papua Barat Daya, Senin (27/5).

SK pemberhentian Eltinus diteken Tito pada 20 Mei 2024. Eltinus diberhentikan setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 523 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 April 2024.

"Iya, (Eltinus terbukti bersalah) karena saat KPK banding atau kasasi ke Mahkamah Agung kita tunggu putusannya dan putusan sudah ada. Kemarin tidak cepat dieksekusi juga karena kita harus ada salinan putusan dulu," tambahnya.

Namun John Wempi mengemukakan, salinan putusan sudah diterima yang menjadi acuan pemberhentian Eltinus. Dia menegaskan Johannes Rettob kini resmi mengemban amanah sebagai Plt Bupati Mimika.

"Nah kemarin kan sudah dikirim ke Tipikor Makassar kemudian dikirim ke Kemendagri maka suratnya keluar kemarin. Jadi, pemberhentian Pak Eltinus Omaleng kemudian menunjuk Pak Johannes Rettob sebagai Plt Bupati," pungkasnya.

Halaman 2 dari 3
(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads