
Kapan Aturan Warga Jakarta Harus Bayar Retribusi Sampah Terbit?
DLH Jakarta akan menerapkan aturan retribusi sampah rumah tangga. Masyarakat yang tidak memilah sampah akan dikenakan biaya retribusi.
DLH Jakarta akan menerapkan aturan retribusi sampah rumah tangga. Masyarakat yang tidak memilah sampah akan dikenakan biaya retribusi.
DLH Gunungkidul menyebut bahwa aktivitas dan pembangunan di kawasan lindung karst telah diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.
Viral sebuah video menampakkan tumpukan sampah di sebuah pasar tradisional di Kapanewon Ngawen, Kabupaten Bantul.