
Tata Cara Pemilih Khusus Pilkada 2024 Mencoblos di TPS, Simak Panduannya!
Masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih khusus atau DPK dapat melakukan menggunakan hak suaranya. Ini cara pemilih khusus Pilkada 2024 mencoblos di TPS.
Masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih khusus atau DPK dapat melakukan menggunakan hak suaranya. Ini cara pemilih khusus Pilkada 2024 mencoblos di TPS.
Ketahui aturan TPS Pilkada 2024 dan susunan duduk KPPS 1 sampai 7 supaya pemilih tidak kebingungan. Berikut skema detailnya.
Calon Gubernur Jateng Ahmad Luthfi belum terdaftar di DPT Solo. Meski begitu, dia bisa mencoblos jika memiliki KTP Solo. Simak informasi lengkapnya.
Penjelasan tentang yang dimaksud dengan pemilih DPK dalam Pilkada 2024 dan bagaimana aturan penggunaan hak pilihnya.
Pilkada 2024 akan digelar 27 November. Cek status DPT Anda secara online melalui KPU untuk memastikan hak pilih. Simak panduan lengkapnya di sini!
Kamu masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam Pemilu 2024? Berikut ini jadwal nyoblos di TPS hari ini, Rabu (14/2/2024).
Informasi lengkap ketentuan jadwal pencoblosan di TPS bagi Pemilih dalam DPK untuk Pemilu 2024.
Penjelasan jika Pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT Online KPU. Masih bisa menggunakna hak pilih dan masuk dalam DPK.
Coba cek DPT online di https://cekdptonline.kpu.go.id. Jika tidak terdaftar di DPT, ikuti cara berikut.
DPK tetap bisa memilih pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 meski datanya tidak terdaftar dalam DPT. Ini syarat DPK Pemilu 2024.