Cara Cek DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id, Bagaimana Jika Tidak Terdaftar?

ADVERTISEMENT

Cara Cek DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id, Bagaimana Jika Tidak Terdaftar?

Trisna Wulandari - detikEdu
Rabu, 07 Feb 2024 09:30 WIB
Cara cek DPT Online Pemilu 2024.
Coba cek DPT online di https://cekdptonline.kpu.go.id. Jika tidak terdaftar di DPT, ikuti cara berikut. Foto: Istimewa
Jakarta -

Detikers tidak perlu datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengecek apakah kamu masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Cek DPT online dapat dilakukan melalui link https://cekdptonline.kpu.go.id, termasuk lewat handphone.

DPT adalah daftar nama-nama WNI yang memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan lain. DPT menjadi acuan apakah seseorang berhak untuk memberikan suaranya saat pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk pada Pemilu 2024.

Hak suara merupakan hak dasar dalam demokrasi. Memastikan diri masuk DPT merupakan salah satu bentuk memastikan hak suara dalam berdemokrasi tetap terjaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek DPT Online

  1. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi Pemilih Luar Negeri
  2. Buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id
  3. Di kolom Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024, Data Hasil Penetapan DPT oleh KPU oleh KPU Kabupaten/Kota, isikan NIK atau nomor paspor
  4. Akan muncul data Nomor TPS/DPT, Nama Pemilih, Nomor TPS, NIK yang telah disensor, Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang telah disensor, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, dan Alamat Potensial TPS

Pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang, datang ke TPS yang sesuai dengan data di DPT. Kemudian, salurkan hak suara detikers dengan coblos paslon capres dan cawapres pilihanmu.

Bagaimana Jika Tidak Terdaftar di DPT Pemilu 2024?

Jika seseorang tidak terdaftar di DPT, ia tetap dapat menggunakan hak pilih dengan kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Caranya dengan menunjukkan KTP-el atau e-KTP pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS sesuai alamat identitas saat pemungutan suara berlangsung.

ADVERTISEMENT

Jika tidak terdaftar di DPT tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, maka detikers hanya dapat mencoblos 1 jam sebelum pemungutan suara di TPS berakhir atau pukul 12.00-13.00 WIB. Lebih lanjut, pemilih kategori DPK hanya dapat mencoblos jika surat suara masih tersedia.




(twu/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads