Jadwal Nyoblos di TPS Bagi Kamu yang Masuk Daftar Pemilih Khusus

Jadwal Nyoblos di TPS Bagi Kamu yang Masuk Daftar Pemilih Khusus

Suki Nurhalim - detikJatim
Rabu, 14 Feb 2024 11:14 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu
Ilustrasi TPS Pemilu/Foto: Rifkianto Nugroho
Surabaya -

Kamu masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam Pemilu 2024? Berikut ini jadwal nyoblos di TPS hari ini, Rabu (14/2/2024).

Dikutip detikNews dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon pemilih yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 namun tidak terdaftar dalam DPT, maka akan menjadi atau masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih tersebut tetap bisa menggunakan hak pilihnya, dengan syarat memiliki KTP-el.

Berikut ini syarat dan ketentuan serta penggunaan hak pilih bagi pemilih DPK dalam Pemilu 2024. Itu sebagaimana diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat dan Ketentuan Memilih Bagi Pemilih DPK:

  • Pemilih DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.
  • Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el.
  • Pemilih DPK datang ke TPS dan mencoblos surat suara pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
  • DPK pada hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS, dan dilaporkan kepada KPU kabupaten/kota.
  • Menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat KTP-el.
  • Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia.
  • Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

Jadwal Nyoblos di TPS Bagi Pemilih DPK:

Dalam uraian di atas disebutkan pemilih DPK datang ke TPS dan mencoblos surat suara pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat. Itu artinya, Pemilih DPK hanya punya waktu satu jam untuk mencoblos. Jangan sampai telat ya!

ilustrasi nyoblos pemiluIlustrasi nyoblos Pemilu 2024/ Foto: Getty Images/Herwin Bahar

Tata Cara Mencoblos di TPS:

Setelah mengetahui jadwal pemungutan suara Pemilu 2024, yang tak boleh dilewatkan adalah memahami tata cara mencoblos di TPS. Meski ketika di TPS akan dibantu anggota KPPS, tak ada salahnya mengetahui tata cara mencoblos di TPS. Berikut daftarnya.

ADVERTISEMENT

1. Pemilih Datang ke TPS

Pemilih datang ke lokasi TPS yang telah ditentukan sebelumnya. Masuklah melalui pintu yang telah disediakan. Pastikan membawa semua persyaratan untuk nyoblos agar tidak bolak-balik ke rumah untuk mengambil berkas-berkas tersebut.

Pemilih juga bisa menyiapkan alat tulis sendiri. Jadi, ketika dibutuhkan untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir tidak terlalu mengantre panjang karena bergantian alat tulis.

2. Menuju Meja Pendaftaran

Setibanya di TPS, pemilih bisa langsung menuju meja pendaftaran. Di sini, petugas akan memeriksa formulir C-6 dan pemilih akan diminta mencocokkan identitas dengan DPT.

3. Mengisi Daftar Hadir

Setelah semuanya lengkap dan sesuai, panitia akan meminta pemilih mengisi daftar hadir. Daftar hadir tersebut berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin.

4. Menunggu Antrean Masuk Bilik Suara

Petugas kemudian akan meminta pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan. sambil menunggu panggilan menuju bilik suara. Pemilih diminta menunggu hingga namanya dipanggil untuk masuk bilik suara.

5. Pemilih Dipanggil Masuk Bilik Suara

Setelah menunggu antrean, nama pemilih akan dipanggil oleh panitia. Pemilih akan diberikan lima surat suara Pemilu 2024 yang telah berisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS dan ditandatangani ketua KPPS.

Usai menerima surat suara, pemilih bisa langsung masuk ke bilik suara untuk mencoblos calon pilihannya. Pemilih akan mencoblos lima surat suara Pemilu 2024.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ketentuan mencoblos lima surat suara, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Ada ketentuan mencoblos lima surat suara Pemilu 2024. Pemilih harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

6. Lipat Surat Suara dan Masukkan Kotak Suara

Usai menggunakan hak pilihnya dan mencoblos, pemilih harus melipat lagi surat suara sesuai petunjuk. Lalu, keluarlah dari bilik suara membawa lima surat suara pemilu tersebut.

Kemudian silakan menuju kotak suara yang telah tersedia. Panitia akan mengarahkan pemilih ke jajaran kotak suara yang berada di hadapan para saksi. Masukkan surat suara ke kotak suara sesuai warnanya.

7. Celupkan Jari ke Tinta

Salah satu yang tak boleh dilewatkan saat nyoblos di TPS adalah mencelupkan jari ke tinta usai menggunakan hak pilihnya. Pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta yang tersedia. Jari dengan tinta ini menjadi bukti pemilih telah memberikan hak suaranya.




(sun/dte)


Hide Ads