
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dokumen dan Caranya
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dalam kondisi tertentu. Simak cara dan syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan di sini.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dalam kondisi tertentu. Simak cara dan syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan di sini.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat, sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan negara.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan penyelenggara jaminan sosial untuk pekerja di Indonesia.
Bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja? Simak selengkapnya berikut ini.
JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan peserta yang membutuhkan manfaat uang, bahkan tak perlu menunggu resign atau pensiun terlebih dahulu. Bagaimana caranya?
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dicairkan peserta yang membutuhkan manfaat uang tunai tersebut.
Berikut ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign atau berhenti kerja. Semoga bermanfaat ya detikers!
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah. Bisa dilakukan offline juga online.
BPJS Ketenagakerjaan kini melayani cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Sedulur bisa mengaksesnya dengan praktis sambil rebahan.
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicarikan tanpa perlu menunggu usia 56 tahun. Namun, ada syarat dan ketentuan mencairkannya secara offline dan online.