Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Jumat, 13 Okt 2023 14:30 WIB
Ilustrasi Pinjaman Uang
Ilustrasi uang JHT BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Dok. Istimewa)
Bandung -

Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari program jaminan sosial di Indonesia yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

JHT merupakan salah satu program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di masa pensiun. Tujuan dana JHT yakni untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada masa pensiun dan memberikan dana pensiun sebagai pengganti pendapatan bagi peserta yang telah memasuki masa pensiun.

Dana JHT dibiayai oleh peserta (pekerja) dan pemberi kerja (perusahaan) yang berkewajiban membayar iuran bulanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Besar kontribusi dan persentase iuran dapat bervariasi tergantung pada tingkat upah dan program perlindungan yang dipilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peserta yang memasuki masa pensiun akan menerima manfaat pensiun dari dana JHT. Besar manfaat ini dapat bergantung pada lama masa bakti, tingkat upah, dan kontribusi selama masa kerja.

Dilansir dari situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk melakukan pengajuan pencairan saldo JHT, ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi.

ADVERTISEMENT

Kriteria Pencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

a. Usia Pensiun 56 Tahun

b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e. Mengundurkan diri

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

h. Cacat total tetapi. Meninggal dunia

j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.

Apakah dana JHT bisa dicairkan sebelum masa pensiun atau sebelum resign?

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dicairkan peserta yang membutuhkan manfaat uang tunai tersebut. Bahkan peserta tak perlu menunggu resign atau pensiun terlebih dahulu

BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa dicairkan kapan saja, bahkan ketika kamu masih bekerja saat ini. Pengajuan JHT ini dapat dilakukan oleh peserta dengan catatan, pencairan dilakukan sebagian 10 persen atau 30 persen.

Untuk pencairan sebagian 30% bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. Sedangkan pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja telah berhenti bekerja, meski belum pensiun.

JHT BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dicairkan untuk membeli rumah, baik secara tunai maupun kredit. Sementara, pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja sudah berhenti bekerja, meski umurnya belum masuk pensiun. Lalu bagaimana cara dan syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Berkas Persyaratan untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Buku Tabungan

4. Kartu Keluarga

5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

6. NPWP (jika ada).

Peserta dapat mengajukan klaim pencairan sebagian saldo JHT baik secara online maupun offline.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

  2. Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan klaim JHT.

  3. Ambil nomor antrean.

  4. Proses wawancara dan verifikasi data.

  5. Isi penilaian kepuasan melalui e-survei.

  6. Tunggu saldo JHT masuk ke rekening.

Cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan lewat online

Sementara bagi kamu yang ingin melakukan pencairan secara online, bisa dilakukan lewat Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, yakni peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

  1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

  2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

  5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

  6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

Itu dia cara dan syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum masa pensiun atau tanpa resign terlebih dahulu. Semoga membantu!




(tya/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads