- Syarat dan Kriteria Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
- Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 1. Cara Klaim JHT (Jaminan Hari Tua) Online 2. Cara Klaim JHT (Jaminan Hari Tua) di Kantor Cabang 3. Cara Klaim JKM (Jaminan Kematian) di Kantor Cabang 4. Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 5. Cara Klaim Jaminan Pensiun 6. Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Layanan BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu hal penting bagi setiap tenaga kerja untuk memberikan rasa aman terkait masa depannya. Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Jaminan Kecelakaan Kerja?
Seperti diketahui, terdapat sejumlah layanan jaminan pada fasilitas yang dibayarkan setiap bulannya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk dapat menjamin para pekerja atas risiko yang dihadapi semasa bekerja.
Misalnya saja ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JKK wajib dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, bagi detikers yang ingin melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, berikut informasi selengkapnya.
Syarat dan Kriteria Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Adapun beberapa kriteria yang dapat mencairkan atau mengklaim haknya atas berbagai jaminan yang tersedia pada BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
Kriteria Pengajuan Klaim:
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Selanjutnya, berikut ini merupakan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari JHT hingga Jaminan Kecelakaan Kerja. Simak yuk!
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
1. Cara Klaim JHT (Jaminan Hari Tua) Online
Pengajuan klaim metode ini dapat dilakukan dengan syarat berikut:
- Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun
- Peserta mengundurkan diri
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%)
- Peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Adapun, yang harus disiapkan sebelum klaim online:
- Kunjungi Portal Layanan berikut ini: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
- Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!
2. Cara Klaim JHT (Jaminan Hari Tua) di Kantor Cabang
Prosedur Pengajuan Klaim/Mencairkan JHT di Kantor Cabang adalah sebagai berikut:
- Pastikan kamu membawa dokumen asli
- Mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
- Kamu akan dipanggil untuk wawancara
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
- Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey
- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya!
3. Cara Klaim JKM (Jaminan Kematian) di Kantor Cabang
Dokumen klaim yang dibutuhkan antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris
- Akta kematian
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
Langkah-langkahnya Klaim JKM (Jaminan Kematian) di Kantor Cabang sebagai berikut:
- Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang.
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar loaksi kantor cabang.
- Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik.
- Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha.
- Mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap.
- Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap.
- Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak.
- Upload dokumen persyaratan klaim.
- Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan.
- Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian.
- Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC/Tablet di pojok digital kantor cabang.
- Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim.
- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
- Peserta menerima santunan JKM di rekening ahli waris
4. Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengklaim JKK antara lain:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
- Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja
- Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
- Formulir Tahap I (di serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)
- Formulir Tahap II
- Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3);
- Kuitansi biaya pengangkutan;
- Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Dokumen untuk klaim Beasiswa anak JKK
Beasiswa bagi anak peserta diberikan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian atau cacat total tetap yaitu:
- Formulir Beasiswa
- Surat Keterangan dari Sekolahan atau Universitas bahwa anak tersebut masih sekolah
- E-KTP Anak atau Kartu Pelajar
- Akte Kelahiran
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
Langkah-langkah klaim JKK, yaitu:
Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
- Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK
- Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
- Dilayani oleh Petugas
- Menerima tanda terima klaim
- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
- Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta
5. Cara Klaim Jaminan Pensiun
Dokumen yang dibutuhkan untuk klaim Jaminan Pensiun
Usia Pensiun
Peserta yang telah mencapai usia pensiun dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:
- Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Asli dan fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
Catatan: Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cacat Total Tetap
Peserta yang telah mencapai yang mengalami kondisi cacat total tetap dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:
- Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Asli dan fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotokopi surat kerangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap
- Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat, dari Pemberi Kerja
Catatan : Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Anak sebagai Ahli Waris
Anak dari Peserta yang telah meninggal dunia dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:
- Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Fotocopi akta kelahiran atau kartu tanda penduduk anak
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
- Fotocopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir
Dalam hal anak-anak masih di bawah umur 18 (delapan belas) tahun, maka persyaratan Manfaat Pensiun Anak ditambah dengan dokumen:
- Surat keterangan wali anak dari pejabat yang berwenang; dan
- KTP wali anak
Catatan: Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Orang Tua sebagai Ahli Waris
Orang Tua (Bapak/Ibu) dari Peserta yang meninggal dunia dapat melampirkan dokumen JP merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:
- Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Asli dan fotocopy KTP Orang Tua
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir
Catatan: Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
6. Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Prosedur Klaim JKP yakni sebagai berikut:
- Pelaporan PHK
- Pengajuan Klaim Bulan Pertama
- Pengajuan Klaim Bulan 2 sampai dengan 6
Pelaporan PHK terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain:
Bagi Pemberi Kerja (Perusahaan)
- Mendaftarkan Perusahaan pada Portal Siap Kerja dan pelaporan perusahaan di SIPP Online.
- Lapor PHK ke Mediator HI/Disnaker Kabupaten/Kota
- Pemberi Kerja Mendapatkan *Bukti PHK
- Pemberi Kerja menonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Portal SIPP online
- Pemberi Kerja Lapor PHK melalui Portal Siap Kerja
Bagi Peserta
- Lakukan aktivasi akun siap kerja di sini
- Mendapatkan dokumen bukti PHK dari Pemberi Kerja
- Lapor PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal Siap Kerja
Pelaporan Kasus PHK wajib dilaporkan oleh Perusahaan. Peserta ter-PHK juga dapat melaporkan kasus PHK-nya sendiri, apabila perusahaan belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan kasus PHK.
Pengajuan Klaim Bulan Pertama juga terbagi menjadi beberapa langkah-langkah, yaitu:
- Kunjungi portal Siap Kerja di sini: https://siapkerja.kemnaker.go.id/
- Pilih menu Ajukan Klaim
- Melengkapi Data pribadi, rekening dan menandatangani surat KAPK pada portal SiapKerja
- Validasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Mendapatkan Email pemberitahuan manfaat JKP sedang di proses dan menunggu pembayaran
- Manfaat JKP masuk ke rekening Pekerja
Sementara itu, Pengajuan Klaim Bulan 2 sampai dengan 6 langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja
- Melamar Pekerjaan (Minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara di portal SiapKerja)
- Mengikuti Konseling
- Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja diantara periode bulan ke 2-5. (Kehadiran minimal 80%)
- Ajukan Klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun SiapKerja
- Manfaat JKP masuk ke rekening Pekerja
Nah, itulah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari JHT hingga Jaminan Kecelakaan Kerja. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(alk/alk)