Bagi para pekerja yang terdaftar dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat melakukan pencairan saat ada di kondisi tertentu. Namun, mungkin ada sebagian masyarakat yang menyimpan pertanyaan mengenai seperti apa syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan?
Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah program yang diselenggarakan oleh pemerintah yang ditujukan bagi para pekerja. Setidaknya ada lima jenis klaim yang bisa didapatkan oleh masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, lima jenis klaim yang dimaksud di antaranya ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Seluruh klaim dalam BPJS Ketenagakerjaan tersebut dimaksudkan sebagai salah satu wujud investasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat agar mendapatkan kesejahteraan di masa tuanya nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, tidak sedikit masyarakat yang berkeinginan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan diakibatkan oleh alasan tertentu. Hal inilah yang membuat ada sebagian masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui artikel ini, detikJateng akan merangkum informasinya secara lengkap. Namun pada kesempatan ini akan difokuskan pada Jaminan Hari Tua (JHT) yang umumnya dimiliki oleh sebagian besar para pekerja. Simak penjelasan di bawah ini mengenai syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang disertai dengan dokumen serta caranya.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, penting bagi masyarakat untuk mengetahui syarat-syaratnya. Secara umum terdapat beberapa kondisi yang membuat masyarakat baru diperbolehkan mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa hanya masyarakat yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Masih dijelaskan dalam laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan JHT yang didasarkan pada beberapa kondisi:
- Sudah memasuki usia pensiun dalam umur 56 tahun.
- Sudah memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berkaitan dengan perusahaan.
- Sudah menyelesaikan masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Sudah tidak lagi memiliki usaha dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
- Sudah mengundurkan diri dari perusahaan atau tempat bekerja sebelumnya.
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Memutuskan untuk meninggalkan Indonesia dalam kurun waktu yang tetap.
- Mengalami cacat total yang bersifat tetap.
- Sudah meninggal dunia.
- Mengajukan klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%.
- Mengajukan klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.
Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Lantas apa saja dokumen pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipersiapkan oleh peserta? Diketahui bahwa dalam klaim JHT, terdapat beberapa kondisi yang membuat peserta diperbolehkan melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai cara untuk memudahkan masyarakat dalam menyiapkan dokumen sebelum melakukan pencairan, berikut daftar dokumen pencairan BPJS Ketenagakerjaan JHT yang diuraikan berdasarkan masing-masing kondisi.
Kondisi sudah memasuki usia pensiun dalam umur 56 tahun:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya yang asli.
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (ini dikhususkan bagi peserta yang memiliki saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian) asli atau dalam bentuk digital.
Kondisi sudah memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berkaitan dengan perusahaan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya yang asli.
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (ini dikhususkan bagi peserta yang memiliki saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian) asli atau dalam bentuk digital.
Kondisi sudah menyelesaikan masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT):
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya yang asli. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (ini dikhususkan bagi peserta yang memiliki saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian) asli atau dalam bentuk digital.
Kondisi sudah tidak lagi memiliki usaha dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU):
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya yang asli.
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (ini dikhususkan bagi peserta yang memiliki saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian) asli atau dalam bentuk digital.
Kondisi sudah mengundurkan diri dari perusahaan atau tempat bekerja sebelumnya:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya yang asli.
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (ini dikhususkan bagi peserta yang memiliki saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian) asli atau dalam bentuk digital.
- Keterangan dari pemberi kerja yang menunjukkan pekerja sudah mengundurkan diri.
Kondisi mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK):
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya yang asli.
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (ini dikhususkan bagi peserta yang memiliki saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian) asli atau dalam bentuk digital.
- Keterangan yang menunjukkan adanya bukti pemutusan hubungan kerja seperti tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja, surat laporan pemutusan hubungan kerja, pemberitahuan pemutusan hubungan kerja, perjanjian bersama, hingga pertikaian maupun putusan pengadilan.
Kondisi memutuskan untuk meninggalkan Indonesia dalam kurun waktu yang tetap:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli.
- Paspor atau bukti identitas lainnya yang asli.
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (ini dikhususkan bagi peserta yang memiliki saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian) asli atau dalam bentuk digital.
- Surat pernyataan yang menunjukkan bahwa pekerja tidak lagi bekerja di Indonesia.
Kondisi mengalami cacat total yang bersifat tetap:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli.
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (ini dikhususkan bagi peserta yang memiliki saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian) asli atau dalam bentuk digital.
- Surat keterangan dari dokter yang menunjukkan hasil pemeriksaan bahwa peserta telah dinyatakan catat total secara tetap.
Kondisi sudah meninggal dunia:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, atau bukti identitas lainnya yang asli milik ahli waris.
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (ini dikhususkan bagi peserta yang memiliki saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian) asli atau dalam bentuk digital.
- Surat keterangan kematian atau akta kematian.
- Surat keterangan ahli waris yang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan.
- Akta kelahiran anak yang dimiliki oleh ahli waris keturunan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Surat wasiat apabila ada.
- Surat keterangan yang terkait kondisi gangguan kejiwaan (khusus JHT yang diperuntukkan bagi pengampu).
Kondisi mengajukan klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya yang asli.
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (ini dikhususkan bagi peserta yang memiliki saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian) asli atau dalam bentuk digital.
Kondisi mengajukan klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya yang asli.
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (ini dikhususkan bagi peserta yang memiliki saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian) asli atau dalam bentuk digital.
- Perjanjian pengikatan jual beli atau akta jual beli.
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Setelah mengetahui syarat dan dokumen yang diperlukan untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan, mari mengetahui secara lebih dekat terkait cara mencairkannya. Secara umum, cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara luring atau offline dengan mendatangi kantor cabang terdekat dan daring atau online melalui aplikasi JMO.
Masih dikutip dari sumber yang sama, berikut akan dipaparkan cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara offline dan online yang diharapkan dapat menjadi salah satu acuan bagi masyarakat yang ingin melakukannya.
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
- Mendatangi kantor cabang BPJS terdekat.
- Membawa dokumen asli sesuai yang dipersyaratkan pada masing-masing kondisi.
- Mengisi data formulir pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
- Mengambil nomor antrian dan tunggu hingga dipanggil.
- Peserta akan dihadapkan pada verifikasi melalui proses wawancara.
- Selanjutnya peserta akan menerima tanda terima saat verifikasi berhasil dilakukan.
- Proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan JHT selesai.
- Peserta dapat menunggu saldo masuk ke rekening yang telah diisikan dalam formulir.
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO
- Mengunduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
- Registrasi akun terlebih dahulu agar bisa log in.
- Buka aplikasi JMO.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua yang ada di beranda.
- Selanjutnya pilih opsi Klaim JHT.
- Terdapat detail mengenai syarat pencairan JHT.
- Apabila peserta memenuhi syarat, terdapat tampilan berupa tiga centang berwarna hijau yang menunjukkan pengajuan klaim sudah sesuai.
- Peserta akan dihadapkan pada alasan mengajukan klaim, pilih salah satu.
- Sebelum melanjutkan prosesnya, cek terlebih dahulu data yang ditampilkan pada layar.
- Kemudian peserta diminta untuk mengambil foto yang detailnya akan disampaikan pada layar.
- Lalu lengkapi data yang diminta seperti nomor rekening dan NPWP.
- Klik selanjutnya.
- Maka akan ditampilkan detail rincian saldo JHT yang akan didapatkan.
- Cek terlebih dahulu nominal pengajuan klaim dan nama penerima.
- Apabila sudah sesuai klik Konfirmasi.
- Proses pengajuan pencairan JHT akan diproses.
- Peserta tinggal menunggu saldonya masuk ke rekening yang sudah diisikan sebelumnya.
Demikian tadi rangkuman mengenai syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang dilengkapi dengan syarat dan dokumen yang diperlukan. Semoga informasi ini dapat dijadikan sebagai salah satu panduan bagi detikers, ya.
(par/ams)