detikJatim
Ngabuburit di Rel Bahaya, KAI Daop 8: Pidana 3 Bulan-Denda Rp 15 Juta!
KAI Daop 8 Surabaya ingatkan warga tidak ngabuburit di jalur rel kereta api. Pelanggar bisa dikenai sanksi pidana atau denda yang tidak ringan.
32 menit yang lalu







































