Ngabuburit di Rel Bahaya, KAI Daop 8: Pidana 3 Bulan-Denda Rp 15 Juta!

Ngabuburit di Rel Bahaya, KAI Daop 8: Pidana 3 Bulan-Denda Rp 15 Juta!

Esti Widiyana - detikJatim
Kamis, 26 Feb 2026 20:50 WIB
Ngabuburit di atas rel kereta api
Ngabuburit di atas rel kereta api (Foto: Istimewa)
Surabaya -

KAI Daop 8Surabaya mengingatkan warga untuk tidak ngabuburit di area perlintasan kereta api. KAI juga mengingatkan adanya sanksi bila melanggar.

Imbauan ini untuk menekan potensi kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat di wilayah Daop 8 Surabaya. Namun, momentum Ramadan dimanfaatkan sebagian warga berkumpul di sekitar rel.

"Padahal, jalur rel bukan ruang publik untuk beraktivitas. Area tersebut merupakan ruang manfaat jalur kereta api yang memiliki risiko tinggi dan secara khusus diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, Kamis (26/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepanjang tahun 2025, tercatat 23 temperan terjadi di wilayah Daop 8 Surabaya. Sementara pada periode Januari hingga Februari 2026 telah terjadi 7 kejadian serupa.

Secara regulasi, larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

ADVERTISEMENT

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 15.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 199.

"Kami memahami bahwa Ramadan menjadi momen kebersamaan, termasuk kegiatan ngabuburit. Namun kami kembali menegaskan bahwa jalur rel bukanlah tempat untuk berkegiatan. Risiko kecelakaan sangat tinggi dan dapat berakibat fatal, baik bagi masyarakat maupun operasional perjalanan kereta api," jelasnya.

Daop 8 Surabaya pun masif sosialisasi kepada masyarakat melalui kunjungan ke sekolah, komunitas, dan berbagai forum edukasi publik. Patroli keamanan di sepanjang jalur rel juga terus ditingkatkan dengan pengawasan intensif pada titik-titik rawan, khususnya selama Ramadan hingga masa Angkutan Lebaran 2026.

Apabila menemukan aktivitas berbahaya atau mencurigakan di sekitar jalur rel, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada petugas KAI atau aparat berwenang guna mencegah potensi kecelakaan.

"Melalui berbagai upaya ini, kami berkomitmen menghadirkan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya selama Ramadan dan menjelang Lebaran. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama," pungkasnya.



(auh/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads