Sang Pengemudi Calya Viral Berulah Brutal

Infografis

Sang Pengemudi Calya Viral Berulah Brutal

Tim detikNews - detikJabar - detikJabar
Kamis, 26 Feb 2026 15:58 WIB
Mobil Toyota Calya hitam berkendara secara ugal-ugalan dengan melawan arah hingga menabrak-nabrak sejumlah kendaraan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Mobil tersebut sempat menjadi sasaran amuk massa hingga kondisinya hancur.
Infografis kasus pengemudi mobil ugal-ugalan di Jakarta. (Foto: Gemini AI)
Jakarta -

Kekacauan lalu lintas terjadi di kawasan Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/2) sore akibat aksi nekat satu unit Toyota Calya hitam. Pengemudi mobil tersebut berkendara secara ugal-ugalan dengan melawan arus di Jalan Dr. Sutomo, dekat halte Transjakarta Pasar Baru, hingga menabrak sejumlah kendaraan lain secara brutal. Laju kendaraan baru terhenti setelah massa yang geram mengepung dan merusak mobil tersebut hingga mengalami kerusakan parah di bagian kaca dan bodi.

Polisi mengungkapkan bahwa motif di balik aksi nekat pengemudi Toyota Calya berinisial HM (25) yang berkendara ugal-ugalan hingga menabrak sejumlah kendaraan di Jakarta Pusat dipicu oleh rasa takut karena membawa barang terlarang. Tersangka HM sengaja melarikan diri dan melawan arus setelah menyadari keberadaan petugas karena ia menggunakan pelat nomor palsu serta membawa senjata tajam dan senjata api mainan di dalam mobilnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insiden ini tak hanya mengakibatkan kerugian materi pada beberapa kendaraan, tetapi juga menyebabkan seorang pengendara sepeda motor terluka. Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat dengan mengamankan pengemudi berinisial HM (25) di lokasi kejadian. Per Kamis (26/2), polisi telah menetapkan HM sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena membahayakan nyawa pengguna jalan lain, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Berikut poin-poin ringkasan kasus tersebut sebagaimana dikutip detikJabar dari pemberitaan detikNews, Kamis (26/2/2026).

  • Identitas Pelaku: Pengemudi berinisial HM (25) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
  • Aksi Ugal-ugalan: Sebuah Toyota Calya hitam dikemudikan HM secara berbahaya, melawan arah arus lalu lintas, dan menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Dr. Sutomo, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
  • Amuk Massa: Warga yang berada di lokasi, tepatnya dekat halte Transjakarta Pasar Baru, menghentikan paksa kendaraan tersebut. Mobil menjadi sasaran amuk massa hingga mengalami kerusakan berat, termasuk kaca depan retak, kaca belakang hancur, dan bumper rusak.
  • Korban dan Kerusakan: Selain kerusakan pada mobil pelaku, sejumlah kendaraan lain yang ditabrak juga mengalami kerusakan. Insiden ini turut mengakibatkan satu orang pengendara sepeda motor mengalami luka-luka.
  • Identitas Kendaraan Palsu: Pelaku menggunakan pelat nomor palsu (D 1640 AHB), sementara hasil cek fisik menunjukkan nomor asli kendaraan adalah B 2932 BZF.
  • Tanpa Dokumen Resmi: Tersangka terbukti tidak memiliki SIM maupun STNK saat melakukan aksi nekatnya.
  • Temuan Senjata: Polisi menemukan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam dan sebuah senjata api mainan di dalam kabin mobil.
  • Status Hukum Pengemudi: Polisi telah mengamankan pengemudi berinisial HM (25). Polres Metro Jakarta Pusat secara resmi menetapkan HM sebagai tersangka pada Kamis (26/2).
  • Ancaman Pidana: Tersangka HM dijerat dengan Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ terkait mengemudi yang membahayakan keselamatan orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.



(bbp/bbp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads