
Pengacara Eks Peneliti BRIN Bersyukur Kliennya Divonis Ringan
Pengacara eks peneliti BRIN yang mengancam warga Muhammadiyah mengaku bersyukur karena kliennya divonis lebih ringan.
Pengacara eks peneliti BRIN yang mengancam warga Muhammadiyah mengaku bersyukur karena kliennya divonis lebih ringan.
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (30) divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Vonis 1 tahun penjara eks peneliti BRIN Andi Pangerang dinilai Muhammadiyah Jombang terlalu ringan. Muhammadiyah akan mengawal kelanjutan perkara ini.
Eks peneliti BRIN Andi Pangerang divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta di kasus ancam warga Muhammadiyah. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
Ada hal sejumlah hal meringankan hingga eks peneliti BRIN yang viral mengancam bunuh warga Muhammadiyah divonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Simak apa saja.
Eks peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (30), divonis satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus pengancaman warga Muhammadiyah di medsos.
Majelis hakim memvonis eks peneliti BRIN mengancam membunuh warga Muhammadiyah dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU. Dia divonis 1 tahun penjara.
JPU menuntut eks peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin penjara 1,5 tahun. Andi dinilai telah menyebar ujaran kebencian karena mengancam warga Muhammadiyah.
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (30) dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai Andi terbukti menyebarkan ujaran kebencian melalui medsos.
Jaksa mendakwa eks peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (30), dalam kasus ujaran kebencian terkait ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.