
Kuasa Hukum Afif Maulana Sesalkan SP2 Lidik Polda Sumbar
Kuasa hukum Afif Maulana menyesalkan rencana Polda Sumbar menghentikan penyidikan kasus kematiannya. Mereka menilai tindakan ini tidak profesional.
Kuasa hukum Afif Maulana menyesalkan rencana Polda Sumbar menghentikan penyidikan kasus kematiannya. Mereka menilai tindakan ini tidak profesional.
Polda Sumbar akan tutup kasus kematian Afif Maulana dengan menerbitkan SP2 Lidik. Penyebab kematian dinyatakan akibat benturan benda keras, bukan penganiayaan.
Kapolda Sumbar mengumumkan penerbitan SP2 Lidik dalam kasus kematian Afif Maulana, yang disebabkan oleh benturan benda keras, bukan penganiayaan.
Kuasa hukum keluarga Afif Maulana merespons hasil ekshumasi dan autopsi yang disampaikan PDFMI. terhadap jenazah Afif. Kuasa hukum merasa kecewa.
Tim dokter forensik menyampaikan Afif Maulana meninggal karena jatuh dari ketinggian. Menurut hasil pemeriksaan, Afif masih hidup saat terjatuh dari jembatan.
Dalam tubuh Afif Maulana, terdapat patah iga dan luka di punggung. Tim forensik menjelaskan penyebab luka-luka tersebut.
Tim dokter forensik telah selesai memeriksa jenazah Afif Maulana. Tim analisis medikolegal menyampaikan bahwa penyebab Afif tewas karena jatuh dari ketinggian.
Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia menyampaikan hasil autopsi jasad Afif Maulana yang disebut meninggal karena jatuh dari ketinggian.
PDFMI menyampaikan hasil autopsi terhadap jasad Afif Maulana. Hasilnya, Afif Maulana disebut meninggal dunia akibat jatuh dari ketinggian.
Keluarga dan kuasa hukum belum menerima hasil autopsi jasad Afif Maulana. Hasil autopsi itu dijanjikan keluar dalam 2-4 minggu. Ini langkah kuasa hukum.