detikSumbagselRabu, 09 Okt 2024 08:20 WIB
Dua Kurir Sabu 35 Kg di Bangka Barat Dituntut Hukuman Mati
Handika alias Temon (26) dan Sien (27) dituntut hukuman mati. Keduanya terbukti memiliki dan membawa 35,6 kg sabu di Bangka Barat.

