Sebanyak empat pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial AM (21), MM (27), KF (29), dan IM (29) ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Buleleng, Bali. MM dan KF ditangkap sebagai pengguna, sementara AM dan IM dibekuk dalam statusnya sebagai pengedar narkoba.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menjelaskan AM ditangkap pada Kamis (26/9/2024) di parkiran minimarket wilayah Lovina, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng. Polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket sabu siap edar seberat 1,18 gram saat menangkap AM.
Selanjutnya, MM ditangkap pada hari yang sama di sebuah rumah Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar. MM kedapatan menyimpan dua pipet kaca berisi residu sabu dengan berat total 2,81 gram. MM kepada polisi mengaku membeli barang haram tersebut dari AM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, KF ditangkap juga ditangkap pada hari yang sama di sebuah kos Jalan Resimuka Barat Gang Merpati VII Nomor 12, Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa lima paket pipet plastik warna hijau yang berisi sabu seberat 0,79 gram.
Widwan mengungkapkan KF sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Buleleng. Polres Buleleng sebelumnya sempat menangkap tersangka berinisial FM di Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja, pada 7 Maret 2024. Saat itu ditemukan barang bukti lima paket sabu. Menurut FM, barang tersebut milik kakaknya KF yang sudah terlebih dahulu melarikan diri sebelum polisi datang.
Terakhir, IM ditangkap di sebuah kos Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada Selasa (1/10/2024). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 29 paket sabu siap edar dengan berat 6,28 gram. IM mengakui puluhan paket sabu tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang lelaki berinisial YS asal Denpasar.
Atas perbuatannya, AM dan IM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tentang Narkotika dengan pidana pidana paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun penjara. Sementara KF dan FM dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Widwan menegaskan akan terus menangkap pengguna maupun pengedar narkoba yang masih berkeliaran di Buleleng. Ia mengungkapkan sudah ada lebih dari 100 pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap di Buleleng.
"Saya ingatkan kepada pengedar maupun pengguna agar segera berhenti karena saya dengan seluruh anggota Polres Buleleng bersemangat memerangi para pengedar," kata Widwan, Senin (7/10/2024).
(iws/iws)