Dua Kurir Sabu 35 Kg di Bangka Barat Dituntut Hukuman Mati

Bangka Belitung

Dua Kurir Sabu 35 Kg di Bangka Barat Dituntut Hukuman Mati

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Rabu, 09 Okt 2024 08:20 WIB
Sabu 35,6 kg yang diamankan dari 2 pria di Bangka Barat.
Foto: Sabu 35,6 kg yang diamankan dari 2 pria di Bangka Barat. (Deni Wahyono)
Bangka Barat -

Dua kurir sabu di Kabupaten Bangka Barat (Babar), Handika alias Temon (26) dan Sien (27) dituntut hukuman mati. Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai 35,6 kg sabu.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Babar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mentok, pada Selasa (8/10/2024). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Iwan Gunawan.

"Sidang hari ini adalah tuntutan pidana setelah kurang lebih 10 hari kita mengajukan pedoman tuntutan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Sesuai dengan tuntutan permintaan kami, pimpinan menyetujui bahwa terhadap para terdakwa dituntut pidana mati," ujar Kajari Babar Bayu Sugiri dikonfirmasi, Selasa (8/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bayu, tuntutan pidana mati itu sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum (APH) di Bangka Barat. Yakni memberantas segala jenis peredaran narkotika.

"Ini sebagai sebuah bukti keseriusan kami para APH, baik dari kepolisian dan kejaksaan. Karena ini bisa merusak generasi bangsa. Harapannya majelis hakim bisa sependapat dengan kita, dengan pertimbangan ini extraordinary crime. Saya pikir faktanya, bahwa tidak mungkin barang itu bisa sampai ke Bangka tanpa perbuatan mereka, kurir," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah berharap tuntutan pidana mati itu bisa dikabulkan Majelis Hakim. kata dia, tuntutan itu sebagai peringatan bagi para pelaku lainnya.

"Ini merupakan wujud keseriusan kita, komitmen kita untuk mewujudkan bangka barat bersinar terang, bangka barat bersih narkoba, terorisme dan organisasi terlarang," tegas AKBP Ade Zamrah.

"Mudah-mudahan juga nanti didukung oleh keputusan yang mulua Majelis Hakim. Ini menjadi pesan moral kepada semuanya," sambungnya.

Ade pun tak menampik bahwa Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat adalah salah satu pintu masuk penyelundupan narkotika.

"Kita sadar, Bangka Barat sudah menjadi salah satu pintu masuk beberapa kali kita ungkap. Ini warning kepada para pelaku-pelaku pengedar narkoba, jangan coba-coba masuk ke Bangka Barat," tegasnya.

Terdakwa Temon diketahui warga Desa Tempilang Utara 1, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Sedangkan, Sien (27) asal Sungai Somor, Kecamatan Cengal, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.

Tersangka ditangkap tim Gabungan Satresnarkoba Polres Babar di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, pada Jumat (22/3) pukul 06.00 WIB. Sabu tersebut ditemukan di bagasi mobil, disimpan dalam karung agar terlihat seperti oleh-oleh.

Barang haram ini dibawa dari Provinsi Aceh. Kedua terdakwa tertarik menyeludupkan narkotika jenis sabu ini karena tergiur upah sebesar Rp 70 juta. Namun, sebelum paket smapai tujuan, aksi mereka tercium aparat kepolisian dan berhasil diamankan.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads