
26 Kasus Narkoba dengan 33 Tersangka di Lamongan Diungkap
Sebanyak 26 kasus penyalahgunaan narkoba di Lamongan diungkap selama 28 Oktober 2024 hingga 24 Desember 2024. Sebanyak 33 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 26 kasus penyalahgunaan narkoba di Lamongan diungkap selama 28 Oktober 2024 hingga 24 Desember 2024. Sebanyak 33 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil menangkap seorang pelaku pengedar sabu. Penangkapan dilakukan di rumah kost Kelurahan/Kecamatan Babat.
8 Budak narkoba di Lamongan diamankan. Ke-8 pelaku ini diamankan selama kurun waktu 16 hari mulai 18-28 Juli 2024.
Dua pengedar sabu dan pil koplo di Babat, Lamongan diringkus polisi. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah bukti narkoba.
Menjalani isolasi mandiri di rumah karena terpapar COVID-19, justru disalahgunakan oknum Satpol PP Lamongan. Pria ini justru mengedarkan sabu.
Nasib apes dialami M Laek (30) warga Lamongan. Untuk menutupi aksinya sebagai pengedar sabu, Laek nekat menyimpan puluhan klip sabu di atas plafon rumahnya.
Pria bernama Ari Wibowo ini ditangkap polisi. Ari Wibowo ditangkap menjadi kurir sabu lantaran kepepet kebutuhan dua anak sekolah.
Terlibat kasus narkoba, seorang ibu muda berurusan dengan polisi. Jejak ibu muda ini terendus dari hasil pengembangan kasus narkoba yang tengah ditangani.