Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil menangkap seorang pelaku pengedar sabu. Penangkapan dilakukan Minggu dini hari (17/11/2024) di rumah kost Kelurahan/Kecamatan Babat.
Pelaku berinisial TN berhasil diamankan berkat laporan masyarakat yang masuk ke petugas kepolisian.
"Benar, kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika," kata Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid kepada wartawan, Selasa (19/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan tersebut, petugas satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut ke lokasi. Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menemukan seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi awal.
"Setelah dilakukan interogasi, pelaku diketahui berinisial TN," ujarnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 3 klip plastik berisi sabu dengan berat Β± 5,38 gram, 1 buah timbangan elektrik, 2 gulungan solasi warna hitam, 2 bendel plastik klip kosong, 2 bungkus rokok, 1 unit ponsel warna hitam.
"Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa pelaku terlibat dalam peredaran gelap narkotika," tambahnya.
Saat ini, pelaku TN sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut, Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Lamongan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pelaku juga dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Polres Lamongan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban dengan memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda," pungkasnya.
(irb/fat)