8 Pengedar Narkoba di Lamongan Diamankan

8 Pengedar Narkoba di Lamongan Diamankan

Eko Sudjarwo - detikJatim
Rabu, 14 Agu 2024 12:21 WIB
8 budak narkoba di lamongan ditangkap
8 pengedar narkoba di lamongan ditangkap (Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim)
Lamongan -

8 Budak narkoba di Lamongan diamankan. Ke-8 pelaku ini diamankan selama kurun waktu 16 hari mulai 18-28 Juli 2024.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra mengungkap 8 tersangka dari 6 kasus narkoba ini merupakan penindakan terbesar di Lamongan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Ke 8 tersangka ini, terdiri dari pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan juga pelaku pengedar pil double L.

"8 Orang terduga pelaku ini berasal dari 6 kasus. Dari 6 kasus ini, kami mengamankan barang bukti berupa 53.37 gram sabu-sabu dan 190 butir pil double L, timbangan digital, plastik pack, uang tunai dan sejumlah unit handphone," kata Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra di mapolres, Rabu (14/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 6 kasus tersebut, 2 kasus pengedar obat keras daftar G jenis Pil double L dan 4 kasus lainnya dari peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil penyelidikan, benar telah terjadi dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkoba (Narkotika jenis sabu dan Obat keras daftar G jenis Pil Dobel L) kemudian Untuk proses dan kepastian hukum," ujarnya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Karyawan Hadi memaparkan, suplai barang haram narkoba, terutama jenis sabu-sabu dilakukan dengan sistem ranjau. Yakni tersangka tidak mengenal siapa penyuplai. Penjualan narkotika dilakukan tersangka dengan sistem paket dan setiap paketnya bisa dikonsumsi 3-4 orang.

"Artinya dari semua barang bukti yang diamankan bisa dikonsumsi oleh 400 orang atau penggunanya yang kalau dinilai dengan uang bisa lebih Rp 100 juta," tegasnya.

Terkait motif, Hadi menyebut pelaku sengaja mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu dan obat keras daftar G jenis pil double L kepada pembeli dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Kepada para tersangka, polisi akan menjeratnya dengan pasal persangkaan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terutama pasal 132 dan pasal 114 dan 112. Selain itu polisi akan menjerat para tersangka dengan UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan, terutama pasal 435 dan pasal 436.

"Satresnarkoba Polres Lamongan berkomitmen akan selalu melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah Lamongan," pungkasnya.




(abq/fat)


Hide Ads