detikSumutRabu, 08 Jan 2025 11:39 WIB
Polisi Bongkar Prostitusi Anak Bawah Umur di Bintan, 2 Muncikari Ditangkap
Polisi menangkap dua orang muncikari saat hendak menjual anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Keduanya yakni AT (24) dan TI (21).










































