
Polisi Bongkar Prostitusi Anak Bawah Umur di Bintan, 2 Muncikari Ditangkap
Polisi menangkap dua orang muncikari saat hendak menjual anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Keduanya yakni AT (24) dan TI (21).
Polisi menangkap dua orang muncikari saat hendak menjual anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Keduanya yakni AT (24) dan TI (21).
Veronica bersama Depkhan Patima M Depkhan Patima bermodus menawarkan pekerjaan ke anak usia 12-15 tahun untuk bekerja di rumah makan bakso.
Wanita mucikari berinisial DJ (24) di Bontang, Kalimantan Timur ditangkap usai kedapatan menjajakan anak di bawah dengan mematok harga 2 juta sekali kencan.
Polisi membongkar kasus perdagangan anak yang dijadikan PSK di Tretes, Prigen, Pasuruan. Komplotan muncikari remaja dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka.