"Awalnya kita terima laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan kita berhasil amankan pelaku bersama korban di dalam kamar," ucap Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono kepada detikcom, Kamis (8/6/2023).
DJ diamankan bersama korban di kamar hotel yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Berbas tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Koto Bontang pada Selasa (6/6). Saat diamankan, DJ baru saja melakukan transaksi.
"Ada uang Rp 2 juta yang diamankan dari pelaku, namun uang itu didapat habis transaksi atau belum masih diselidiki, karena tau-tau uang sudah ada sama pelaku," terangnya.
Mandiyono mengatakan DJ mengaku telah beberapa kali menjual korban ke pria hidung belang.Korban diperdagangkan melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp 2 juta.
"Menurut keterangan pelaku menjual korban sudah lebih dari sekali di aplikasi MiChat," katanya.
"Setelah selesai menjual korban untuk maminya (DJ) itu dapat Rp 1 juta, dan untuk korbannya Rp 1 juta," ungkap Mandiyono.
Saat ini DJ telah ditahan di Polres Bontang guna penyelidikan lanjut. Polisi bahkan menduga korban tidak hanya satu.
"Masih kita periksa nanti hasilnya kita rilis karena dugaan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lebih dari satu," paparnya.
Atas perbuatannya, DJ dijerat pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.
(afs/hmw)