
Kabur Usai Divonis 9 Tahun, Konglomerat Asal Medan Mujianto DPO
Kejari Medan tetapkan Mujianto sebagai DPO. Terpidana korupsi Rp 39,5 miliar itu jadi DPO setelah kabur ketika akan dieksusi berdasarkan vonis MA.
Kejari Medan tetapkan Mujianto sebagai DPO. Terpidana korupsi Rp 39,5 miliar itu jadi DPO setelah kabur ketika akan dieksusi berdasarkan vonis MA.
MA mengabulkan kasasi jaksa atas kasus korupsi konglomerat asal Medan Mujianto dengan pidana penjara 9 tahun. Namun Mujianto tak langsung dieksekusi penjara.
MA mengabulkan kasasi jaksa dan menganulir vonis bebas konglomerat asal Medan Mujianto. Majelis kasasi menjatuhkan pidana penjara 9 tahun kepada Mujianto.
Hakim memberikan vonis bebas terhadap Mujianto. Konglomerat asal Medan itu disebut tidak bersalah sesuai tuntutan jaksa.
Konglomerat asal Medan, Mujianto dituntut sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu berunjuk rasa di depan PN Medan. Mereka mendesak hakim segera menahan konglomerat Mujianto.
Direktur PT ACR Mujianto akan menjalani sidang perkara korupsi kredi macet Bank BTN Cabang Medan.