
Pimpinan Komisi VIII DPR Setuju Fatwa MUI Haram Dukung Agresi Israel
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, TB Ace Hasan Syadzily, setuju dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal dukungan untuk Palestina.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, TB Ace Hasan Syadzily, setuju dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal dukungan untuk Palestina.
MUI mengeluarkan fatwa yang mengharamkan pembelian produk atau transaksi dengan pihak yang terafiliasi dengan agresi militer Israel.
Israel masih terus memborbardir Gaza, Palestina. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa haram mendukung agresi militer Israel tersebut.
MUI mengeluarkan fatwa bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram. Termasuk dengan membeli produk pendukung Israel.
MUI mengeluarkan fatwa yang menyebut haram hukumnya membela agresi Israel ke Palestina. MUI menilai agresi Israel telah mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan.
MUI mengeluarkan Fatwa tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina. Fatwa ini juga mengimbau umat muslim menghindari transaksi produk terafiliasi Israel.
Fatwa MUI tersebut menjelaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
MUI menyerahkan bantuan kemanusiaan untuk Palestina sebesar Rp 25 miliar. Sebanyak Rp 2 miliar di antaranya dari galangan aksi Bela Palestina di Monas kemarin.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk Palestina. Dana yang terhimpun mencapai Rp 25 miliar.
MUI mengingatkan para pengurus pondok pesantren agar memperhatikan aturan hukum terkait penggunaan dana sumbangan berkaca dari kasus Panji Gumilang.