Polisi mengamankan Petta Bau (59), pimpinan aliran sesat Pangissengana Tarekat Ana' Loloa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi turut menyita puluhan benda pusaka milik Petta Bau yang terdiri dari keris hingga tongkat dari bahan kuningan.
"Selain menjemput Petta Bau kami mengamankan beberapa benda pusaka yang diduga digunakan untuk menggaet pengikut dan dijual," ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu DS kepada wartawan, pada Minggu (30/3/2025).
Pandu mengatakan benda pusaka tersebut disita di rumah tempat Petta Bau dijemput paksa di Dusun Bonto Bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, pada Minggu (30/3) dini hari. Benda pusaka yang disita meliputi beberapa senjata tajam hingga aksesoris yang terbuat dari kuningan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tasbih, keris, badik serta tongkat-tongkat berbahan kuningan," ucap Pandu.
Selain benda pusaka, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Pandu mengatakan dalam operasi ini mereka turut menyita beberapa dokumen hingga spanduk silsilah yang diduga terkait dengan Petta Bau.
"Di sana pun, kami juga mendapatkan beberapa dokumen dalam map yang kami amankan, beserta spanduk berisi silsilah serta dokumen lainnya," ungkapnya.
Pandu menegaskan mereka masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada Petta Bau di Polres Maros. Kepastian hukum akan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan selama sehari.
"Selanjutnya, kami akan segera memberikan kepastian hukum atas peristiwa ini. Tentunya, dalam kurun waktu 1 x 24 jam, akan segera dilakukan penetapan tersangka," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menjemput paksa pimpinan aliran sesat Pangissengana Tarekat Ana' Loloa bernama Petta Bau di Dusun Bonto Bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Minggu (30/3) dini hari. Selain Petta Bau, polisi turut mengamankan lima orang lainnya.
"Jadi, pada malam hari ini, menjemput Petta Bau alias Petta Bunga, yang merupakan pendiri ataupun ketua dari Tarekat Ana' Loloa. Pada saat diamankan di salah satu rumah milik saudara Basir, yang merupakan warga setempat," ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu DS kepada wartawan, pada Minggu (30/3).
Aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa dinyatakan sesat berdasarkan maklumat MUI Maros bernomor: 50/M-MUI-MRS/III/2025. Maklumat itu diteken Ketua MUI Maros AGH Syamsul Kahliq dan Sekretaris MUI Maros M Ilyas Said pada 14 Maret 2025.
Aliran ini muncul di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Maros sejak 2024. Ajaran itu sedianya sempat disetop pada Oktober 2024 lalu, namun pimpinannya kembali menyebarkan ajarannya sejak mencuat awal tahun ini.
(ata/asm)