
Eks Anggota DPRD Tersangka Kasus Penistaan Agama Terancam 6 Tahun Bui
Mantan anggota DPRD Sibolga, Muchtar Nababan, ditangkap karena dugaan penistaan agama Islam. Ia terancam hukuman enam tahun penjara.
Mantan anggota DPRD Sibolga, Muchtar Nababan, ditangkap karena dugaan penistaan agama Islam. Ia terancam hukuman enam tahun penjara.
Mantan Anggota DPRD Sibolga, Muchtar Nababan, ditangkap karena unggahan di media sosial yang diduga menistakan agama Islam. Berikut fakta-fakta kasus tersebut.
Mantan anggota DPRD Sibolga, Muchtar Nababan, ditangkap karena diduga melakukan penistaan agama Islam di media sosial. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi tetapkan eks Anggota DPRD Sibolga Muchtar Nababan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Islam melalui media sosial. Ini tampang Muchtar,
Muchtar Nababan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Islam di media sosial. Terungkap, Muchtar ternyata eks anggota DPRD Sibolga.