Eks Anggota DPRD Tersangka Kasus Penistaan Agama Terancam 6 Tahun Bui

Eks Anggota DPRD Tersangka Kasus Penistaan Agama Terancam 6 Tahun Bui

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 13 Sep 2024 14:44 WIB
Muchtar Nababan saat diamankan di kantor polisi. (Istimewa)
Foto: Muchtar Nababan saat diamankan di kantor polisi. (Istimewa)
Sibolga -

Mantan anggota DPRD Sibolga, Muchtar Nababan yang ditangkap dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Islam terancam hukuman enam tahun penjara.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy mengatakan Muchtar dijerat Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Achmad menyebut pihaknya juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntun Umum (JPU) terkait kasus tersebut.

"Saat ini, kami lakukan koordinasi prosedural dengan stakeholder terkait, khususnya dengan JPU," kata Achmad saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (13/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno mengatakan Muchtar Nababan terancam hukuman enam tahun penjara dalam kasus itu.

"Ancaman hukuman enam tahun," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Muchtar itu berawal dari unggahan akunnya di Facebook. Dalam unggahan itu, Muchtar menulis soal Muhammad dan agama Islam. Muchtar menuliskan jika ilmu Muhammad tidak berlaku bagi mereka.

"Kenapa oppung kami dulu mengatakan Dang laku ilmu si Muhammad (kaum muhammadan/pinoppar si Muhammad) di hami karna kalau diperintahkan paranormal yg beragama islamjin Islam menyakiti Parbaringin pasti jawabnya takut ah nazis. #pemakan babi saya pastikan tidak mempan disantet," tulis Muchtar Nababan di akun Facebooknya.

Selain itu, Muchtar juga mengunggah tulisan yang menantang orang untuk menguji kebatinannya menggunakan Al-Qur'an.

Kasus ini kemudian dilaporkan Sekretaris KNPI Tapteng Raju Firmanda ke Polres Sibolga. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian menangkap Muchtar. Dalam kasus ini, Muchtar juga telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan.

"Sudah tersangka, beliau sudah ditahan," kata Suyatno, Kamis (12/9).

Suyatno membenarkan bahwa Muchtar merupakan mantan anggota DPRD Sibolga. "Iya, mantan (anggota DPRD Sibolga), periode ini dia nggak masuk (DPRD lagi)," sebutnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads