5 Fakta Eks Anggota DPRD Sibolga Ditangkap soal Kasus Penistaan Agama

5 Fakta Eks Anggota DPRD Sibolga Ditangkap soal Kasus Penistaan Agama

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 13 Sep 2024 11:01 WIB
Muchtar Nababan saat diamankan di kantor polisi. (Istimewa)
Foto: Muchtar Nababan saat diamankan di kantor polisi. (Istimewa)
Sibolga -

Unggahan mantan Anggota DPRD Sibolga Muchtar Nababan di media sosialnya berujung tragis. Sebab, Muchtar harus mendekam di penjara karena unggahannya itu diduga menistakan agama Islam.

Berikut lima fakta terkait penangkapan Muchtar Nababan:

1. Berawal dari Unggahan Medsos

Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Muchtar itu berawal dari unggahan akunnya di Facebook. Dalam unggahan itu, Muchtar menulis soal Nabi Muhammad dan agama Islam. Muchtar menuliskan jika ilmu Muhammad tidak berlaku bagi mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa oppung kami dulu mengatakan Dang laku ilmu si Muhammad (kaum muhammadan/pinoppar si Muhammad) di hami karna kalau diperintahkan paranormal yg beragama islamjin Islam menyakiti Parbaringin pasti jawabnya takut ah nazis. #pemakan babi saya pastikan tidak mempan disantet," tulis Muchtar Nababan di akun Facebooknya.

Selain itu, Muchtar juga mengunggah tulisan yang menantang orang untuk menguji kebatinannya menggunakan Al-Qur'an.

ADVERTISEMENT

2. Warga Demo

Hal itu kemudian memantik kemarahan warga di Sibolga. Ratusan warga kemudian melakukan demontrasi di Polres Sibolga kemarin. Mereka meminta Muchtar ditangkap atas dugaan penistaan agama.

Kasi Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno membenarkan adanya aksi masyarakat itu. "Untuk informasi semalam sudah dilaksanakan aksi, mereka menuntut agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Iptu Suyatno saat dikonfirmasi, Sabtu (7/9/2024).

3. Dilaporkan ke Polisi

Suyatno mengatakan kasus dugaan penistaan agama itu turut dilaporkan ke Polres Sibolga. Adapun sebagai pelapor, yakni Sekretaris KNPI Tapteng Raju Firmanda.

"Iya ada (laporan), Sekretaris KNPI Tapteng," sebutnya, Kamis (12/9).

4. Muchtar Ditangkap

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian menangkap Muchtar. Dalam kasus ini, Muchtar juga telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan.

"Sudah tersangka, beliau sudah ditahan," kata Suyatno.

5. Muchtar Eks Anggota DPRD

Suyatno membenarkan bahwa Muchtar merupakan mantan anggota DPRD Sibolga.

"Iya, mantan (anggota DPRD Sibolga), periode ini dia gak masuk (DPRD lagi)," sebutnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads